Sektor perikanan Indonesia, sebagai tulang punggung perekonomian maritim, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu masalah krusial adalah tata kelola ketenagakerjaan awak kapal perikanan yang belum optimal.
Pendidikan dan Pelatihan yang Tidak Efektif
Sistem pendidikan vokasi perikanan, khususnya SMK Perikanan, belum mampu menghasilkan lulusan yang siap kerja di industri perikanan. Persyaratan tambahan seperti ANKAPIN/ATKAPIN membuat banyak lulusan kesulitan untuk langsung berkarir sebagai perwira. Akibatnya, banyak yang memilih menjadi deckhand atau menjadi rating di kapal niaga niaga yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.
Sistem magang yang ada juga perlu perbaikan. Praktik perekrutan melalui BLK atau calo seringkali tidak transparan dan merugikan peserta magang. Selain itu, kurangnya pengawasan terhadap jam kerja, upah, dan jaminan sosial selama masa magang menjadi masalah serius.
Perekrutan dan Pengupahan yang Tidak Adil
Proses perekrutan awak kapal perikanan lokal seringkali tidak melibatkan perusahaan secara langsung, sehingga rentan terhadap praktik-praktik tidak fair. Ketiadaan serikat pekerja yang kuat juga membuat awak kapal sulit untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme PKB
Sistem pengupahan yang belum standar dan praktik bagi hasil yang tidak jelas membuat kesejahteraan awak kapal menjadi tidak terjamin. Minimnya upah minimum sektoral untuk awak kapal perikanan semakin memperparah kondisi ini.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Terabaikan
Kondisi kerja di kapal perikanan masih jauh dari ideal. Kurangnya perlengkapan keselamatan kerja, fasilitas yang buruk, dan asupan makanan yang tidak bergizi menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan awak kapal.
Solusi yang Perlu Dilakukan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
- Reformasi Pendidikan Vokasi:
- Menyinkronkan kurikulum SMK Perikanan dengan kebutuhan industri.
- Memfasilitasi sertifikasi ANKAPIN/ATKAPIN bagi lulusan SMK Perikanan.
- Mengembangkan program magang yang terstruktur dan diawasi.
- Peningkatan Tata Kelola Perekrutan:
- Mewajibkan perusahaan perikanan untuk merekrut awak kapal secara langsung atau melalui agen resmi.
- Membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak awak kapal.
- Membuat regulasi yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan awak kapal.
- Peningkatan Kesejahteraan Awak Kapal:
- Menetapkan upah minimum sektoral untuk awak kapal perikanan.
- Memperjelas sistem bagi hasil yang adil dan transparan.
- Menjamin kepastian jaminan sosial bagi seluruh awak kapal.
- Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
- Mewajibkan setiap kapal perikanan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai.
- Meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kapal dan fasilitas di atas kapal.
- Menyediakan makanan yang bergizi dan seimbang bagi awak kapal.
- Peningkatan Peran Pemerintah:
- Membuat regulasi yang komprehensif tentang ketenagakerjaan di sektor perikanan.
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
- Memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi bersama.