Lihat ke Halaman Asli

Syofyan el Comandante

Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Konflik Norma antara Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang ketenagakerjaan: Tinjauan terhadap Hak Cuti dan Kompensasi PHK

Diperbarui: 29 Agustus 2024   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image by SINDONEWS.com

Pendahuluan

Dalam dunia hukum, konflik norma sering kali muncul ketika terdapat peraturan yang saling bertentangan. Hal ini juga berlaku dalam konteks hubungan hukum antara Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait hak cuti dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi awak kapal.

Dasar Hukum

Undang-Undang Pelayaran

Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 2000 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pelayaran memberikan ketentuan khusus mengenai hak cuti bagi awak kapal, yaitu:

Hak Cuti:

Setiap awak kapal berhak mendapatkan cuti tahunan yang lamanya paling sedikit 20 (dua puluh) hari kalender untuk setiap jangka waktu 1 (satu) tahun bekerja. ( pasal 24 ayat 1 )

Kompensasi PHK: 

- Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( pasal 27 ayat 1)

- Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.( pasal 27 ayat 2 )

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline