Lihat ke Halaman Asli

Syofyan el Comandante

Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Praktek Curang Perusahaan Pelayaran Merampas Hak Jaminan Sosial Awak kapal: Sebuah Analisis Hukum

Diperbarui: 12 Juni 2024   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image: kompas.com

Industri pelayaran di Indonesia, meskipun menjadi salah satu tulang punggung perekonomian, masih diwarnai dengan praktik-praktik curang yang merugikan para awak kapal (ABK). Salah satu contohnya adalah manipulasi hak Jaminan Sosial (Jamsos) yang seharusnya menjadi hak fundamental bagi para ABK.

Modus Operandi Penipuan Jamsos ABK

Berdasarkan pengaduan ABK, terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran untuk menipu hak Jamsos ABK:

  1. Formulir Pengabaian Jamsos: Perusahaan membuat formulir yang seolah-olah ABK secara sadar tidak ingin gajinya dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Formulir ini ditandatangani ABK tanpa diberikan salinannya, dan perusahaan berniat menggunakannya sebagai bukti jika ada laporan terkait BPJS.
  2. Status Kepesertaan BPJS yang Salah: ABK didaftarkan sebagai peserta BPJS dengan status BPU (Bukan Penerima Upah), padahal mereka adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL). Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kewajiban iuran perusahaan.
  3. Pemalsuan Laporan Upah: Perusahaan memalsukan laporan upah ABK untuk meremehkan penghasilan mereka, sehingga iuran BPJS yang dibayarkan pun menjadi lebih kecil.

Dampak Penipuan Jamsos ABK

Praktik curang ini tentunya sangat merugikan para ABK, terutama jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Tanpa Jamsos yang memadai, mereka akan kesulitan membiayai pengobatan dan kehilangan pendapatan secara signifikan.

Analisis Hukum

Perbuatan perusahaan pelayaran yang memanipulasi Jamsos ABK jelas bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut beberapa dasar hukum yang dilanggar:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 99 , "Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja,
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  • Peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 51 Tahun 2012 Tentang sumber daya manusia di bidang transportasi.

Tindakan yang Diperlukan

Menghadapi praktik curang ini, diperlukan tindakan tegas dari berbagai pihak:

  • Pemerintah: Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan harus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pelayaran yang nakal.
  • Masyarakat sipil : Serikat pekerja maritim dan organisasi profesi pelaut  perlu aktif melakukan edukasi dan pendampingan hukum bagi ABK.
  • ABK: ABK harus berani melapor jika menemukan praktik curang Jamsos di tempat kerjanya. Laporan dapat dilakukan ke pengawas ketenagakerjaan di dinas ketenagakerjaan provinsi.

Perlindungan hak Jamsos bagi ABK adalah hal yang krusial. Praktik curang yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran harus ditindak tegas. Sinergi antara pemerintah, organisasi terkait, dan ABK sangatlah penting untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi para pahlawan maritim ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline