Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi awak kapal, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK). Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 67 P/HUM/2022/. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikaji terkait implementasi SIUKAK agar dapat benar-benar efektif dalam melindungi awak kapal.
Penggunaan KBLI yang Tepat
Salah satu perhatian utama adalah penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan diterapkan dalam SIUKAK. Saat ini, SIUPPAK menggunakan KBLI No. 781002 yang mengatur tentang penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal.
Jika SIUKAK masih tetap menggunakan KBLI yang sama, maka akan sulit untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi awak kapal, dan tidak luput dari kritik, Sebaiknya, SIUKAK menggunakan KBLI lain yang secara khusus mengakomodasi keagenan awak kapal, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing.
Dengan menggunakan KBLI yang lebih spesifik, diharapkan SIUKAK dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mengatur dan melindungi hak-hak awak kapal. Hal ini juga akan memudahkan pengawasan dan penegakan aturan terkait keagenan awak kapal.
Penerapan Sistem Deposit
Selain penggunaan KBLI yang tepat, aspek penting lainnya adalah penerapan sistem deposit dalam SIUKAK. Sistem deposit dapat menjadi bentuk perlindungan bagi awak kapal, di mana besarnya deposit ditentukan berdasarkan jumlah awak kapal yang diageni oleh perusahaan manning agency.
Dengan adanya sistem deposit, perusahaan manning agency akan bertanggung jawab penuh terhadap awak kapal yang ditempatkan. Hal ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran hak-hak awak kapal dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang memadai.
Penerapan sistem deposit memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Melindungi Hak Awak Kapal: Deposit dapat digunakan untuk menalangi gaji awak kapal, biaya repatriasi, atau kompensasi lainnya jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan manning agency.
- Meningkatkan Akuntabilitas Perusahaan Manning Agency: Sistem deposit dapat mendorong perusahaan manning agency untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya dan mematuhi regulasi yang berlaku.
- Meningkatkan Kepercayaan Awak Kapal: Sistem deposit dapat meningkatkan kepercayaan awak kapal terhadap perusahaan manning agency dan mendorong mereka untuk menggunakan jasa agen yang terpercaya.
Perubahan SIUPPAK menjadi SIUKAK merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi awak kapal. Namun, untuk mencapai efektivitas yang optimal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan KBLI yang tepat dan penerapan sistem deposit sebagai bentuk perlindungan bagi awak kapal.
Dengan mempertimbangkan kedua aspek tersebut, diharapkan SIUKAK dapat menjadi instrumen yang benar-benar akomodatif dan melindungi hak-hak awak kapal, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing. Hal ini akan memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi awak kapal dalam menjalankan tugasnya.