Lihat ke Halaman Asli

Syofyan el Comandante

Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Surat Edaran DJPL 17/2024: Antara SIUKAK dan SIUPKK

Diperbarui: 8 Juni 2024   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Officenow

Baru-baru ini, Direktorat Perhubungan Laut menerbitkan surat edaran yang membawa angin segar bagi dunia ketenagakerjaan awak kapal. Surat edaran ini menandai peralihan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Perubahan ini, seperti yang penulis analisis di  artikel sebelumnya, merupakan langkah maju yang signifikan. Hal ini terutama terlihat pada poin E  surat edaran, yang secara tegas mengatur mengenai pengesahan PKL (Perjanjian kerja Laut) dan penyijilan awak kapal.

Sebelumnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan yang mengantongi izin keagenan kapal (SIUPKK) dapat melakukan pengesahan PKL dan penyijilan hanya dengan modal surat penunjukan dari pemilik kapal (owner). Hal ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dan kurangnya akuntabilitas dalam proses pengesahan dan penyijilan.

Surat edaran SIUKAK hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan jelas dinyatakan bahwa hanya perusahaan yang memiliki SIUKAK yang berwenang melakukan pengesahan PKL dan penyijilan bagi owner yang tidak ingin repot mengurus sendiri pengawakan kapalnya.

Ketegasan ini membawa beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Meningkatkan akuntabilitas: Perusahaan yang memiliki SIUKAK telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat, sehingga terjamin kredibilitasnya dalam melakukan pengesahan PKL dan penyijilan.
  • Memperjelas tanggung jawab: Jika terjadi perselisihan terkait isi PKL, perusahaan SIUKAK yang bertanggung jawab, sehingga memudahkan proses penyelesaiannya.
  • Mendukung Permenhub 59/2021: Surat edaran SIUKAK sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha jasa terkait dengan Angkutan di  perairan terutama di pasal 101 tentang tanggung jawab Perusahaan keagenan awak kapal.

Secara keseluruhan, peralihan dari SIUPPAK ke SIUKAK, khususnya  bagian isi surat edaran poin E , merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen Direktorat Perhubungan Laut untuk menata dunia ketenagakerjaan awak kapal menjadi lebih profesional, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Diharapkan dengan penerapan aturan ini, bisa mengurai benang kusut tata kelola..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline