Lihat ke Halaman Asli

Syofyan el Comandante

Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Pelindungan Awak Kapal: Menegakkan Hak dan Kewajiban Secara Seimbang

Diperbarui: 7 Juni 2024   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perlindungan bagi awak kapal merupakan isu yang sangat penting dan harus mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, terutama pengusaha pelayaran dan pemerintah. Salah satu peraturan yang mengatur hal ini adalah Pasal 31 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Pasal 31 ayat (2) menyebutkan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan minimal Rp 100 juta untuk meninggal karena sakit, dan Rp 150 juta untuk meninggal akibat kecelakaan kerja.

Namun, sayangnya banyak perusahaan pelayaran yang tidak melaksanakan kewajiban ini ketika awak kapalnya meninggal dunia.dan sering ahli waris diberikan santunan dalam bentuk uang duka dan disuruh menadatangani surat menerima kematian dan tidak akan menuntut lagi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:

1.Pengalihan kewajiban santunan kematian kepada perusahaan asuransi

Perusahaan pelayaran dapat mengalihkan kewajiban pembayaran santunan kematian ini kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran premi yang disepakati. Dengan demikian, ketika terjadi kematian awak kapal, perusahaan asuransi yang akan memberikan manfaat sesuai dengan Pasal 31 ayat 2  PP 07 tahun 2000 tersebut.

2.Kewajiban sertifikat asuransi sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Pemerintah, dalam hal ini Syahbandar, perlu mewajibkan adanya sertifikat asuransi yang menyatakan bahwa awak kapal yang bekerja di atas kapal telah diasuransikan dan masih berlaku. Sertifikat ini harus dilampirkan saat pengajuan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ). Tanpa adanya sertifikat tersebut, penerbitan SPB dapat ditunda.

Dengan penerapan langkah-langkah di atas, diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak-hak awak kapal dan juga memberikan kepastian bagi perusahaan pelayaran dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan kondusif di industri pelayaran Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline