Lihat ke Halaman Asli

Syifaur Rizki Zamani

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

Urgensi Larangan Mudik, Perlukah?

Diperbarui: 22 April 2021   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: Ilustrasi jalan (sumber: freepik.com)

Pada tahun 2021, mudik lebaran kembali dilarang oleh pemerintah, sebagaimana yang telah terjadi tahun lalu. Penyebab utama larangan ini adalah pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada bulan Maret tahun 2020 dan masih berlanjut hingga saat ini. Mungkin dari pembaca banyak yang bertanya-tanya, mengapa mudik kembali dilarang? Padahal kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menurun dan angka kesembuhan dari pasien Covid-19 juga meningkat. Melihat fakta tersebut, masih perlukah pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini?

Mudik lebaran adalah suatu hal yang sudah menjadi tradisi serta dilaksanakan setiap tahunnya di Indonesia, dimana para perantau yang kebanyakan berada di kota-kota besar akan pulang ke kampung halamannya masing-masing menjelang hari lebaran tiba. Hal tersebut merupakan hal yang wajar bagi seseorang yang sudah lama meninggalkan kampung halamannya. Kesempatan pulang ke kampung halaman tersebut tidak mudah untuk didapatkan, bahkan bisa dikatakan momen lebaran ini merupakan satu-satunya kesempatan untuk berjumpa dengan keluarga yang ditinggalkan. Lalu, apakah etis bagi pemerintah untuk melarang event "spesial" ini ? Tidak hanya sekali bahkan selama dua tahun berturut-turut.

Memang saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 dan telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk menghentikan pandemi ini. Mulai dari mewajibkan memakai masker ketika keluar rumah, melarang pendidikan secara tatap muka dan diganti secara online atau daring, melarang kegiatan yang menghadirkan banyak orang dan berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus, dan masih banyak lagi.

Begitu banyak cara yang telah ditempuh oleh pemerintah. Namun, tetap saja pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, tetapi disisi lain cara-cara tersebut telah mengurangi penyebaran Covid-19. Penanganan yang dilakukan terhadap pasien penderita Covid-19 juga sudah terlaksana dengan baik. Hal ini terbukti banyak pasien yang telah sembuh dan secara keseluruhan pasien Covid-19 yang sembuh memiliki rasio lebih tinggi daripada pasien yang meninggal. Selain itu, sejak awal tahun 2021 pemerintah telah memberikan vaksin Covid-19 di Indonesia secara bertahap hingga nantinya semua elemen masyarakat dapat mendapatkan vaksin Covid-19.

Dari beberapa penjelasan di atas, apakah masih perlu diberlakukan larangan mudik tahun ini? Menilai dari kondisi saat ini, seharusnya sudah tidak terlalu berpengaruh dengan banyaknya larangan yang ada. Karena, melihat di lapangan telah banyak kegiatan yang dilakukan. Bahkan, ada beberapa kegiatan yang memicu kerumunan. Seperti pemerintah yang tetap melangsungkan pilkada serentak pada Desember 2020 yang sejatinya telah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri, karena dalam proses pilkada dapat memicu kerumunan, mulai dari periode kampanye hingga hari H pemilihan. Patut dipertanyakan apakah aturan tersebut tidak berlaku bagi pemerintah itu sendiri?

Tidak hanya pemilu, masih banyak kebijakan-kebijakan lain yang mengundang tanda tanya. Di saat pandemi seperti ini, tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Monas diizinkan untuk dibuka kembali. Alasan dibukanya tempat wisata ini adalah kekurangan dana karena pandemi berkepanjangan. Tidak hanya itu, pemerintah bahkan menggembar-gemborkan akan membuka pintu bagi turis asing dengan catatan kasus Covid-19 turun dan mendapat dukungan dari negara tetangga.

"Mudah-mudahan di bulan Juni sampai bulan Juli kita sudah mulai wisatawan mancanegara," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Jakarta, Kamis (18/3).

Bahkan, di Kepulauan Riau, pintu wisata akan dibuka lebih awal pada tanggal 21 April 2021 melalui safe travel corridor untuk wisatawan asal Singapura. Sandiaga mengatakan, ada 2 zona yang disiapkan, yakni Nongsa dan Bintan Lagoi. "Kita harapkan bisa bergerak cepat untuk menyiapkan safety travel corridor," imbuh Sandiaga, di kesempatan berbeda, Senin (22/3).

Sebenarnya tidak ada masalah apabila tempat wisata dibuka kembali, karena tentunya pihak pengelola membutuhkan pendapatan dan masyarakat juga membutuhkan hiburan, asalkan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya. Tetapi, pertanyaannya masih sama seperti sebelumnya. Mengapa tempat wisata boleh dibuka sedangkan mudik dilarang? Hal ini justru akan menjadi bumerang untuk ke depannya. Fakta yang sekarang terjadi adalah kolam renang, pantai, dan tempat wisata lain, masih belum menarik banyak pengunjung karena masyarakat malas keluar rumah akibat pandemi. Berbeda dengan penduduk luar kota yang mudik, tentu butuh sesuatu yang "berkesan" sebelum kembali ke kota asalnya sehingga tempat-tempat wisata tersebut bisa dijadikan pilihan bagi mereka untuk dikunjungi.

Seharusnya pemerintah bisa memberikan kebijakan yang baik dan tegas untuk dilaksanakan oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak membandingkan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Terutama untuk kebijakan yang tertuju pada masyarakat. Kebijakan tersebut harus tegas dan tidak melunak kepada seseorang yang bisa dibilang memiliki wewenang khusus yang kemudian disalahgunakan. Oleh karena itu, kebijakan yang tidak tegas dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat dan kemungkinan akan berpengaruh terhadap implementasi dari kebijakan selanjutnya.

Dapat disimpulkan, bahwa sesungguhnya tidak ada urgensi yang mendesak untuk diterapkannya larangan mudik lebaran tahun ini. Selama pelaksanaannya masih dalam lingkup peraturan yang berlaku dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, pelaksanaan mudik lebaran juga dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline