Allah Swt menciptakan manusia untuk berpasang-pasangan. Melalui ikatan suci pernikahan, bukan hanya dua jiwa yang dipersatukan, tetapi juga membuka jalan bagi kelahiran generasi baru. Anak-anak yang sholeh dan sholehah lahir, membawa harapan dan keberkahan untuk melestarikan kehidupan di muka bumi. Pernikahan menjadi wadah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagai fondasi kokoh bagi terbentuknya masyarakat yang harmonis dan beradab.
Islam sebagai agama yang paling benar dan sempurna, memiliki aturan yang jelas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pernikahan. Salah satu aturan penting dalam Islam adalah larangan menikahi ibu tiri. Larangan ini terdapat dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 22 yang menjelaskan dengan tegas mengenai batasan-batasan pernikahan untuk menjaga kesucian dan ketertiban hubungan keluarga.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." QS. An-Nisa' 4: Ayat 22
Ayat ini dengan jelas melarang umat Islam untuk menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh ayah mereka. Ibu tiri termasuk dalam kelompok wanita yang haram dinikahi. Larangan ini berlaku ketika ayahnya masih hidup maupun setelah ayahnya meninggal.
Namun terdapat pengecualian terhadap hal hal yang terjadi sebelum turunnya ayat ini. Allah akan mengampuni orang orang yang melakukan hal ini dimasa lalu sebelum Al Qur'an surah An-Nisa ayat 22 diturunkan.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan serta kesucian hubungan keluarga. Pernikahan semacam itu dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan moral yang mengganggu kesejahteraan keluarga.
Pernikahan antara anak laki laki dengan ibu tirinya dapat menciptakan ketegangan serta konflik dalam lingkungan keluarga. Anak-anak dalam keluarga mungkin merasa tidak nyaman atau bahkan terganggu dengan adanya hal tersebut. Selain itu, hubungan antara ayah dan anak dapat terpengaruh secara negatif karena munculnya perasaan cemburu atau ketidaknyamanan akibat pernikahan tersebut.
Terlebih lagi, pernikahan dengan ibu tiri juga dapat menimbulkan permasalahan moral, terutama dalam konteks norma dan nilai-nilai yang dihargai di masyarakat. Tindakan semacam itu dianggap tidak pantas atau bahkan melanggar nilai-nilai etika yang diterima secara luas dalam masyarakat.
Dengan memahami prinsip-prinsip Islam yang menghargai pentingnya keluarga, umat muslim dapat memperkuat ikatan dalam keluarga dan mendapatkan berkah dari Allah. Sehingga, masyarakat akan merasakan kesejahteraan dan kedamaian karena keberlangsungan keluarga menjadi dasar utama bagi kemakmuran dan keharmonisan dalam kehidupan bersama.