Fenomena childfree, atau pilihan untuk tidak memiliki anak semakin marak di indonesia. hal ini memicu beberapa perdebatan di kalangan agama. para madzhab memiliki pendapat yang berbeda-beda Artikel ini akan membahas pandangan para Mazhab tentang childfree. Apakah childfree diharamkan ? Apa saja dasar pemikirannya dalam menentukan hukum childfree? Bagaimana pula pandangan para Madzhab terhadap orang-orang yang memilih childfree? Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai pertanyaan tersebut dengan berdasarkan sumber-sumber terpercaya pandangan dari para Mazhab .
saya akan membahas dari imam syafii
Dalam Mazhab Syafii, tidak ada hukum yang secara eksplisit melarang childfree. Namun, childfree umumnya dianggap makruh, atau disukai untuk tidak dilakukan.
Alasan utama kemakruhan childfree menurut Mazhab Syafii adalah karena tujuan pernikahan dalam Islam salah satunya adalah untuk meneruskan keturunan. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:
- Hadist Nabi Muhammad SAW: "Menikahlah, karena pernikahan itu termasuk sunahku. Barangsiapa yang tidak menikah, maka dia bukan dari golonganku." (HR. Ibnu Majah)
- Hadist Nabi Muhammad SAW: "Nikahilah wanita yang subur lagi beranak banyak, karena aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kamu di hadapan para malaikat." (HR. Ahmad)
Namun, Imam Syafii juga mengakui adanya beberapa kondisi di mana childfree dapat dibenarkan. seperti contoh Jika suami atau istri mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya tidak mampu memiliki anak.
Menurut Imam Hanafi, tidak ada dalil tekstual dalam Al-Qur'an atau Hadits yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree.
Pandangan Imam Hanafi terkait childfree dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:
1. Tujuan Pernikahan:
a. Melestarikan Keturunan: Bagi Imam Hanafi, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan.
b. Memenuhi Kebutuhan Emosional dan Sosial: Pernikahan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan emosional dan sosial manusia.
2. Hak dan Kewajiban Suami Istri: