Lihat ke Halaman Asli

Manajemen LAZIS di Negara Muslim (Diwan Az-Zakah-Sudan & Wizarotul Auqof-Mesir)

Diperbarui: 4 Juli 2023   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan Zakat di Sudan 

Peraturan pengelolaan zakat di Sudan dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang yang berkaitan dengan Diwan Zakat, April 1984 dan mulai efektif terhitung September 1984. Aturan ini mewajibkan warga negara Sudan mengeluarkan zakat yang sebelumnya diatur sebagai tindakan sukarela saja dalam kurun waktu 1980-1984.

a. Karakteristik dalam pengelolaan zakat di Sudan

Undang-Undang zakat Sudan memperluas kategori harta wajib zakat, khususnya harta penghasilan dari mustaghillat. Seluruh penghasilan dari mustaghillat wajib dizakatkan disamping harta-harta yang lain seperti emas, perak, perniagaan/perdagangan, pertanian, buah-buahan, dan binatang ternak. 

Adapun nisab dan kadar zakatnya disamakan zakat emas. 

Penghasilan dari mustaghillat meliputi: 

1. Penghasilan bersih dari hasil penyewaan/kontrakan

2. Penghasilan dari pertanian

3. Penghasilan dari binatang ternak

4. Penghasilan bersih dari jasa transportasi.

Undang-Undang zakat Sudan mewajibkan zakat atas penghasilan atau hasil profesi yaitu gaji para pegawai dan penghasilan sampingan lainnya. Pembayaran zakat dilakukan saat penerimaan penghasilan tersebut dengan syarat penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok minimal, dan zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Standar kebutuhan minimal akan ditentukan kemudian hari melalui majlis fatwa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline