Pengelolaan Zakat di Sudan
Peraturan pengelolaan zakat di Sudan dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang yang berkaitan dengan Diwan Zakat, April 1984 dan mulai efektif terhitung September 1984. Aturan ini mewajibkan warga negara Sudan mengeluarkan zakat yang sebelumnya diatur sebagai tindakan sukarela saja dalam kurun waktu 1980-1984.
a. Karakteristik dalam pengelolaan zakat di Sudan
Undang-Undang zakat Sudan memperluas kategori harta wajib zakat, khususnya harta penghasilan dari mustaghillat. Seluruh penghasilan dari mustaghillat wajib dizakatkan disamping harta-harta yang lain seperti emas, perak, perniagaan/perdagangan, pertanian, buah-buahan, dan binatang ternak.
Adapun nisab dan kadar zakatnya disamakan zakat emas.
Penghasilan dari mustaghillat meliputi:
1. Penghasilan bersih dari hasil penyewaan/kontrakan
2. Penghasilan dari pertanian
3. Penghasilan dari binatang ternak
4. Penghasilan bersih dari jasa transportasi.
Undang-Undang zakat Sudan mewajibkan zakat atas penghasilan atau hasil profesi yaitu gaji para pegawai dan penghasilan sampingan lainnya. Pembayaran zakat dilakukan saat penerimaan penghasilan tersebut dengan syarat penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok minimal, dan zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Standar kebutuhan minimal akan ditentukan kemudian hari melalui majlis fatwa.