Pengguna internet kini dapat memperoleh berbagai informasi dengan cepat dan mudah baik di media daring maupun media sosial, terutama tentang rokok. Kini, taktik pemasaran rokok juga tidak hanya melalui iklan televisi atau papan iklan di jalanan. Salah satu penelitian dari Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) menyoroti bagaimana acara di ruang publik maupun daring digunakan sebagai media promosi oleh industri rokok.
Baru-baru ini beredar beberapa cuitan di media sosial X yang membahas mengenai diskursus rokok terutama pada pemasaran rokok. Unggahan pada cuitan X tersebut dengan jelas menunjukkan foto produk rokok. Berbagai respon muncul dari para pengguna X, salah satunya dari akun @TabibKerajaan menulis, "Perkara udud diwarnain pink aja klen langsung pengen mulai merokok Industri rokok sudah berhasil memperluas pasar mereka ke perempuan dan anak2. Mereka encourage perokok pemula dari perempuan2 muda dan juga anak sd smp. Sickening "
Sinta, nama disamarkan seorang mahasiswa aktif tahun 2024 mengaku pernah membeli rokok dengan alasan ingin mencari yang manis dan dingin saja, namun faktor kemasan rokok juga menjadi alasannya membeli rokok, "Karena dulu masih pemula, beli rokoknya ya yang masih imut-imut aja gitu masih pengen cari yang manis dan dingin aja. Dulu tergiur beli esse juicy, itu banyak banget variannya, packaging-nya juga gemes-gemes. Akhirnya sampe ada dimana ngoleksi bungkus rokok juga karena packaging-nya imut, tapi rasanya juga masuk sih." kata Sinta.
Diskursus mengenai industri pemasaran rokok terus berlanjut hingga ada salah satu Kreator Konten bernama Rahmi Sofyati dengan akun X @rahmimimi membagikan tangkapan layarnya pada komen cuitan yang sedang membahas mengenai iklan rokok. Rahmi menyatakan bahwa Ia menerima tawaran endorsement dari salah satu brand rokok. Endorsement adalah promosi yang dilakukan dengan merekomendasikan suatu produk oleh seorang kreator konten.
Untuk memverifikasi kebenarannya, berikut adalah pernyataan dari wawancara bersama Rahmi mengenai tawaran endorsement rokok. Rahmi mengungkapkan bahwa benar Ia pernah ditawari endorsement untuk brand rokok "Ya, betul. Saya pernah mendapatkan tawaran dari sebuah agency pada bulan Mei 2024 lalu untuk endorsement brand rokok." kata Rahmi.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 26; (1) Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau; (2) Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang."
Kemudian pada Pasal 30 tercantum, "Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas" namun tidak dapat dipungkiri pengguna media sosial kini juga banyak yang dibawah usia 18 tahun. Dilansir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Generasi Z menjadi kelompok generasi urutan pertama dengan tingkat penetrasi paling tinggi di Indonesia yakni sebanyak 34.40% Generasi Z (kelahiran 1997-2012/12-27 tahun) menggunakan internet.
Keberadaan media sosial memberikan peluang dan ruang bagi industri rokok untuk memasarkan produknya dan menarik konsumen. Salah satunya dengan melakukan teknik pemasaran lewat endorsement. Rahmi berpendapat bahwa cara tersebut adalah salah satu usaha dari industri rokok agar bisa merambah pasar lebih luas, "Saya rasa setiap brand tidak hanya rokok saja memiliki keinginan untuk bisa lebih dikenal secara luas, bahkan lebih luas lagi, agar bisa merambah pasar di kalangan masyarakat kelas pemuda (Gen Z) melalui promosi yang dilakukan di media sosial. Terlebih para pemuda (Gen Z) sebagian besar merupakan pemakai aktif dari media sosial." lanjut Rahmi.