Lihat ke Halaman Asli

Pajak, Wakaf, dan Produktivitas?

Diperbarui: 12 Desember 2018   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak merupakan salah satu intrumen yang digunakan untuk mendapatkan penerimaan negara. Melalui kebijakan fiskal, pajak dikelola sedemikian rupa agar fungsinya menjadi optimal. Fungsi pajak yang optimal sebenarnya untuk menciptakan redistribusi atau pemerataan agar terciptanya keadilan. Dalam pemikiran Abu Yusuf (kitab Al-Kharaj) seorang ilmuan yang hidup pada masa akhir Bani Umayyah dan awal Abbasiyah bekuasa, beliau mengungkapkan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga proses penghimpunan pemasukan tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal sehingga dapat direalisasikan untuk kemaslahatan warga negara.

Abu Yusuf berpendapat bahwa pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan meraka. Sedangkan mengenai pertahanan yang juga menjadi objek pajak, ia berpendapat bahwa pajak yang diperoleh dari lahan milik negara dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah tidak mau tanah itu menganggur atau idle dimana tanah hanya dibiarkan tanpa memberikan manfaat. Yang pemerintah mau agar tanah itu produktif menghasilkan sesuatu.

Mengenai kasus tanah yang menganggur atau idle di Indonesia pemerintah akan menetapkan pajak progresif. Rencana pengenaan pajak progresif atas tanah luas dan menganggur sebenarnya bukan untuk membebani pemilik tanah karena pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur (idle) dan menjadikannya sebagai miliki Negara. Dengan pengenaan pajak progresif, pemilik tanah memiliki waktu beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tanah yang dimilikinya agar lebih produktif. Pemilik tanah akan berpikir apakah dia kuat untuk membayar pajak bagi tanah lain yang dimilikinya dimana tanah tersebut tidak dalam kapasitas yang bermanfaat.

Tujuan lain untuk menerapkan pajak progresif adalah selain memberantas spekulan tanah, kebijakan ini menurut Menko Perekonomian berkaitan dengan kepentingan generasi milenial. Dia khawatir, nasib generasi millennial yang semakin sulit membeli rumah, seiring dengan tingginya harga tanah dan properti. Jika dalam lima tahun kebelakang kenikan gaji pegawai paling tinggi 10% per tahun, di kota-kota besar, kenaikan harga tanah 20%-50% per tahun.

Adanya wacana pajak progresif bagi tanah itu menurut penulis juga akan berdampak pada tanah wakaf. Menurut data BWI (bwi.or.id) Tahun 2017 luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu ha. Namun sayangnya hanya 10 persen yang telah digunakan secara produktif untuk menghasilkan penerimaan. 

Dengan asumsi harga tanahnya sebesar Rp500 ribu per meter persegi, maka nilai tanah wakaf di Indonesia mencapai lebih dari Rp2.100 triliun. Sebagian besar tanah tersebut berada di sekitar perkotaan. Artinya, nilainya bisa jadi lebih besar dari perkiraannya. Apabila pajak progresif itu diberlakukan maka produktifitas tanah wakaf yang menganggur akan bisa ditambah dengan cara lebih banyak membangun suatu bangun yang bermanfaat misalkan pembangunan panti asuhan, sekolah, rumah sakit, pabrik dan lain sebagainya agar tanah itu dapat terus berproduktif.

Sebenarnya pentapan pajak progresif bagi tanah ini akan membawa efek positif dimana rakyat didorong untuk terus berproduktivitas namun dalam menerapkam kebijakan harus membuat ambang batas atau thershold supaya tujuan  utama pajak sebagai instrumen pemerataan dan keadilan tetap berfungsi optimal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline