Lihat ke Halaman Asli

Syifa Billah Ar Robbani

Aktivis Dakwah Kampus

Marketplace Guru: Sudahi Beban Guru Honorer!

Diperbarui: 4 Juni 2023   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan rencana perubahan sistem rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada saat rapat kerja bersama Komisi X DPR. 

Rencana yang akan diberlakukan pada 2024 mendatang ini sudah didiskusikan oleh jajaran menteri termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenpanRB) (CNN, 29/05/23). 

Perubahan ini ditandai dengan adanya konsep marketplace guru yang menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Konsep ini bermaksud menyediakan ruang penyimpanan data atau database semua guru yang diperbolehkan mengajar dan dapat diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia. 

Nadiem menyebut tiga masalah utama yang melandasi pengubahan kebijakan sistem rekrutmen PPPK guru. Kekosongan guru secara tiba-tiba seperti pensiun, meninggal dunia, atau pindah sekolah, yang menjadi masalah utamanya. 

Selain itu, Nadiem menyebutkan kebutuhan rekrutmen guru yang berbeda-beda di tiap sekolah membuat   Konsep marketplace guru memberi peluang bagi sekolah untuk merekrut guru kapan saja sesuai formasi.

Adapun kebijakan yang disampaikan Nadiem ini juga tidak menjadi solusi terbaik dalam upaya menyejahterakan guru. Hal ini dikarenakan marketplace guru memiliki kualifikasi yang tentu tidak semua guru dapat memenuhinya. 

Kualifikasi agar terdaftar di marketplace guru ini yaitu guru harus sudah menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan guru yang sudah selesai melanjutkan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan. 

Untuk masuk ke dalam kriteria klasifikasi ini tentu harus melalui proses yang panjang. Adapun guru PPPK harus melalui seleksi nasional terlebih dahulu. Sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang harus diselesaikan oleh tiap lulusan pendidikan, bukanlah hal yang mudah. 

Pasalnya pendidikan ini membutuhkan biaya setara S2 yang tergolong tinggi. Meskipun berbagai beasiswa dan bantuan yang diberikan baik dari pemerintah maupun swasta, sifatnya tidak rata dan menyeluruh.

Jika adanya kualifikasi tersebut akan mengatasi ketidakmerataan guru, bagaimana nasib guru honorer yang secara otomatis tidak akan masuk ke dalam kualifikasi yang sudah ditetapkan. Padahal permasalahan guru honorer sudah membengkak sejak 2005 meski sudah dilakukan banyak upaya yang dilakukan oleh mendikbud ristek. 

Upaya yang dilakukan yaitu menyerap tenaga honorer menjadi ASN tanpa melalui seleksi tapi tidak secara menyeluruh. Terbukti masih banyak guru honorer yang tidak terekrut. 500 ribu guru yang diserap menjadi PPPK namun masih banyak yang belum lulus. Padahal untuk mengatasi pembengkakan guru honorer ini bukan dengan memberikan solusi pragmatis yang nantinya bagaikan buka lubang tutup lubang dimana satu masalah selesai namun masalah lain muncul kembali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline