Lihat ke Halaman Asli

Syifa Ann

TERVERIFIKASI

Write read sleep

#ShameOnYouRCTI RCTI Memperburuk Citra Televisi Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Setelah menayangkan prosesi lamaran Anang terhadap Ashanty dalam program bertajuk Jodohku pada tahun 2012, RCTI seolah ketagihan untuk mengekspose lebih dalam kehidupan selebriti bukan hanya di program-program infotaiment, tetapi juga dalam bentuk mini program yang mengekspose momen-momen pribadi selebriti seperti lahiran, pernikahan, siraman dan ngunduh mantu. Dalam catatan penulis, ada beberapa momen-momen pribadi selebriti yang dibuatkan mini program dan disiarkan di RCTI;

1. Pernikahan dan Pesta ngunduh mantu Anang-Ashanty tahun 2012 dalam mini program Jodohku.

2 Pernikahan Dude Harlino-Allisya Soebandono pada Maret 2013.  RCTI menyiarkannya selama 3 jam dalam mini program Janji Suci Dude- Allisya.

3. Pernikahan dan siraman Raffi Ahmad- Nagita Slavina Tahun 2014 dalam mini program bertajuk Janji Suci Raffi- Nagita siaran ini berlangsung selama dua hari berturut turut dengan durasi ± 5 Jam di RCTI pada 17-18 Oktober 2014.

4. Kelahiran Anak pertama Anang- Ashanty tahun 2014 dalam mini Program Anakku: Buah Hati Anang- Ashanty pada 11-12 dan 14-15 Desember 2014. Khusus tanggal 14 Desember yang merupakan hari persalinan Ashanty, RCTI menyiarkannya dengan durasi ± 4 Jam.

Pertanyaannya, dengan berani menyiarkan, sejumlah momen pribadi selebriti di atas, apakah RCTI mempertimbangkan apa manfaatnya bagi publik; dimana tanggung jawab RCTI kepada publik, padahal RCTI bersiaran menggunakan frekuensi milik publik- yang perizinannya hanya untuk disewakan selama 10 tahun pada stasiun televisi, (Lihat UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.) Hak atas frekuensi yang dipakai RCTI adalah hak sewa dari anda, saya, dan kita sebagai publik meminjamkan frekuensi untuk RCTI bersiaran. Frekuensi tersebut bukanlah hak milik dari RCTI. Sementara RCTI hingga saat ini masih banyak mengesampingkan kepentingan publik dengan menyiarkan sejumlah momen pribadi selebriti dalam mini program.

Padahal, dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang dikeluarkan KPI tahun 2012 pada pasal 4 poin g tertulis bahwa;

"Lembaga penyiaran wajib mengutamakan kepentingan publik setinggi-tingginya."

Namun, Apa pentingnya bagi publik menyaksikan lamaran, pernikahan, dan Lahiran anak Anang-Ashanty serta siraman dan mantenan Raffi Gigi? Apa kepentingan publik mahatinggi yang terkandung dalam siaran mini program tersebut? Jawabannya tidak ada! Bahkan penyiaran momen-momen pribadi selebriti di televisi- yang merupakan sebuah ruang publik justru melanggar satu lagi pasal dalam P3SPS KPI yaitu pasal 13 ayat 2 yang pada intinya menyatakan:

"Persoalan privat seseorang kelompok tidak boleh disiarkan di ruang publik kecuali mengandung kepentingan publik yang tinggi."

Sekali lagi, apa kepentingan publik mahatinggi yang dikandung sejumlah mini program tersebut?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline