Lihat ke Halaman Asli

Penggunaan Dana Zakat Pada Masa Covid-19 Dalam Prespektif Maqashid Syariah

Diperbarui: 11 April 2023   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak dari covid-19 sangat berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat. Ekonomi masyarakat pada saat pandemi ini mengakibatkan banyak usaha dari masyarakat menjadi terhambat, daya saing ekonomi masyarakat melemah, karyawan di PHK, jasa-jasa transportasi juga menurun, sehingga dengan kondisi ini mengakibatkan pendapatan masyarakat pun menurun bahkan tidak ada sama sekali. Ini adalah musibah global sehingga butuh kerja sama pemerintah maupun swasta dalam menangani masalah covid-19 ini. Terutama organisasi-organisasi sosial seperti organisasi pengelolaan zakat, BAZNAS dan LAZ. 

Terjadinya pandemi covid-19 berdampak kepada banyak hal dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, ekonomi maupun sosial masyarakat. Oleh karena itu lembaga zakat seperti BAZNAS telah melakukan program tanggap bencana untuk mambantu pemerintah dalam menangani pandemi ini. Contohnya BAZNAS telah merealisasi program darurat ekonomi dengan memprioritaskan dana zakat fitrah untuk mereka para keluarga-keluarga yang terkena dampak covid-19. Dan Baznas juga memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan guna menjaga daya beli pada saat pandemi ini. Disamping itu BAZNAS juga menyalurkan dana zakat untuk melindungi usaha para mitra yang terdampak covid-19. 

BAZNAS juga melakukan penyesuaian seperti adaptasi bisnis dan memberikan inovasi produk kepada mitra. Sehingga dengan program yang dijalankan oleh Baznas dapat memberikan atau memenuhi kebutuahan dasar para korban covid-19. Penggunaan zakat untuk penanganan musibah covid-19 yang dijalankan oleh BAZNAS terlihat banyak manfaatnya. Hal ini sesuai dengan maqashid syariah dalam Islam. Tujuan dari maqashid syariah adalah untuk menjaga dan melindungi kebutuhan umum manusia. Tingkatan kebutuhan yaitu, kebutuhan dharuriyyah, hajiyyah, dan tahsiniah. Pengunaan zakat untuk penanganan covid-19 selaras dengan tujuan dari syariah tersebut. 

Dengan adanya pemenuhan kebutuhan dasar ini diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk (hifdzul din), sehat jasmani (hifdzul nafs), sehat rohani (hifdzul aql), dan pemenuhan rezeki yang halal (hifdzul maal). Zakat bukan tujuan, tetapi zakat merupakan alat untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan keadilan sosial dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat perlu dilakukan upaya-upaya secara produktif-aktif-kreatif dalam prespektif maqashid syariah merupakan kebijakan yang tidak bisa dielakkan demi kemaslahatan umat, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat fakir miskin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline