Lihat ke Halaman Asli

Bersama Unnes GIAT 3 Desa Gondowulan Membangun Kesadaran terhadap UU ITE

Diperbarui: 9 Desember 2022   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Gondowulan, Kepil, Wonosobo (24/11/2022) - Dalam Undang-Undang ITE yang dimaksud dengan:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Dokpri

kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup di masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku. namun, faktanya tidak semua masyarakat mendapatkan kesamaan akses informasi hukum dan aturan perundang-undangan di Indonesia. 

masyarakat indonesia sangat majemuk. tidak semua memiliki aksesibilitas mudah dalam mendapatkan informasi hukum. apabila fiksi dan adagium hukum tersebut secara kaku diterapkan kepada seluruh masyarakat, maka akan ada golongan masyarakat tertentu yang menjadi korban dari ketidaktahuan atas hukum.

Dokpri

maka dari itu, Mahasiswa UNNES Giat angkatan 3 Desa Gondowulan melaksanakan sosialisasi mengenai UU ITE kepada Perangkat Desa Gondowulan pada Kamis (24/11). Acara ini dihadiri oleh perangkat desa dan ketua RT RW.

Tujuan diadakannya sosialisasi "Desa sadar UU ITE" yaitu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama apabila mendapati berita atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya, harapannya dengan ada kegiatan ini masyarakat desa dapat memutus rantai hoax, perjudian, pencemaran nama baik, menyebarkan video/gambar asusila, dan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, selain itu diharapkan juga masyarakat desa dapat memahami UU ITE khususnya terkait materi perbuatan yang dilarang dalam UU ITE serta ketentuan pidananya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline