Lihat ke Halaman Asli

Syiblu

Mahasiswa

Indonesia sebagai Negara Hukum

Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia sebagai Negara hukum memiliki arti bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus di dasarkan pada hukum dan segala produk perundang undangan serta turunnya yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara indonesia adalah negara hukum"

Landasan negara hukum Indonesia masuk dalam bagian penjelasan UUD 1945, tentang system pemerintah negara, yaitu sebagai berikut:

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.

System konstituonal. Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945, mengandung prinsip prinsip sebagai berikut :

Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.

System yang di gunakan adalah system konstitusi.

Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.

Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline