Lihat ke Halaman Asli

Kejaksaan Terapkan Restroative Justice secara Profesional

Diperbarui: 28 Maret 2022   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis Oleh : Syibian Batiwila Bagaskara

Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020 , definisi Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir , cepat sederhana dan biaya ringan .

Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan Restroative Justice terhadap tersangka Sri Rohati Binti Matrukin yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.

Awalnya, Pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira Pukul 17.00 Wib, Korban keluar rumah  untuk belanja membeli gas 3 Kg dan gula pasir di Toko sembako di Dsn. Tengaran Ds. Tirem Kec. Brati Kab. Grobogan dan rumah waktu ditinggal pintu depan tidak ditutup, kurang lebih sepuluh menit korban pulang kembali kerumah, sekira pukul 18.30 wib karena suami korban belum pulang dari tempat kerja, korban hendak menelpon suaminya, pada waktu mencari hand phone dikamar ternyata hand phone miliknya sudah tidak ada, kemudian korban mencoba menelpon hand phonenya memakai handphone keponakan tetapi sudah tidak aktif. 

Selanjutnya korban berusaha mencari didalam rumah tetapi tidak ada dan tidak ketemu, setelah dicek dikamarnya ternyata dompet warna coklat berisi : uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tidak ada/hilang. Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Hand phone merk OPPO type R15 warna merah dan dompet berisi surat-surat penting serta uang Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Saat proses mediasi, tersangka mengakui kesalahan telah mencuri dengan beralasan karena kebutuhan beli susu anaknya yang berusia 5 Tahun juga tersangka Sri Rohati terhimpit hutang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu sebesar Rp. 2.576.616.


Restorative Justice tersebut dilakukan karena :

  1. Tindak pidana ini yang baru pertama kali dilakukan dan ancamannya tidak lebih dari lima tahun.
  2. Total kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 Juta Rupiah , yang digunakan ibu Sri Rohati hanya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  3. Korban sudah memaafkan tersangka Sri Rohati dan barang bukti sudah dikembalikan kepada korban.

Sehingga hasil dari mediasi dalam rangka pelaksanaan Restorative Justice di tingkat Kejaksaan Negeri Grobogan telah membuahkan hasil dan para pihak (tersangka dan saksi korban) setuju untuk dapat dilakukan Restorative Justice. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan memberikan santunan kepada korban yang telah hamil tua, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan juga melunasi hutang tersangka Sri Rohati ke KSP Pangestu sebesar Rp. 2.576.616,- dan memberikan santunan sembako bagi keluarga tersangka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline