Lihat ke Halaman Asli

Syaufa Rajani

Mahasiswa

Sumber Hukum Islam (Ijtihad)

Diperbarui: 28 Oktober 2024   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SUMBER HUKUM ISLAM (IJTIHAD)

 

Syaufa Rajani Laela Suminda 

Teknik Informatika, Universitas Pamulang.

Bilal Ikhram Ramadhan

Teknik Informatika, Universitas Pamulang.

Nurhasanah S.IP M.A

Dosen Pendidikan Islam, Universitas Pamulang.

 

ABSTRAK

Ijtihad adalah proses penting dalam hukum Islam yang memungkinkan para ahli untuk menggali dan memahami hukum dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Secara sederhana, ijtihad berarti usaha seorang mujtahid untuk mencari solusi hukum dengan memanfaatkan pengetahuan dan analisis mereka, sambil mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat. Melalui ijtihad, hukum Islam bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan. Dalam tulisan ini, akan dibahas bagaimana ijtihad berperan dalam hukum Islam, metode yang digunakan oleh para mujtahid, serta tantangan yang dihadapi di dunia modern saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya ijtihad dalam menjaga kelangsungan dan fleksibilitas hukum Islam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline