Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Bermazhab ?

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ketika mereka bertanya kepada kalian, kenapa kalian bermazhab ?

maka jawablah kepada mereka, kami bermazhab karena :

1. Musannadah, karena kami punya sanadnya sampai kepada Rasulullah saw.

2. Mudallalah, dalil yang ada pada kami sangat luas, dalilnya tidak hanya dalil mansus saja, tapi juga ada dalil manqul bergandengan dengannya, dalilnya ada di setiap permasahan hukum mazhab, kami juga mempunyai metodelogi dilalah, yang tidak diketahui kecuali bagi mereka yang bermazhab, seperti dilalah 'ibarah, dilalah isyarah, mafhum mukhalafah dst.

3. Muashshalah , tidak ada dalam suatu mazhab kecuali di dalamnya ada kitab tentang usul fiqh, seperti dalam mazhab Syafi'e, didalamnya sangat banyak kitab usul fiqh, seperti Al-Risalah, Al-Burhan, begitu mazhab Malik seperti Ihkam Al-Ahkam, Ta'sis An-Nadhar dalam mazhab Hanafi, Raudhah An-Nadhir dalam mazhab Hanbali.

4. Makhdumah, tidak ada nash matan sebuah kitab dalam mazhab, kecuali ada yang mensyarahnya, syarah dari kitab tersebut juga terdapat hasyiahnya, taqariratnya, ta'liqatnya, fawaidnya, tanbihatnya, tidak akan engkau dapat pengkhidamahan sperti ini, kecuali hanya pada generasi penerus mazhab

5. Muqa'adah , tidak ada dalam suatu mazhab kecuali sudah ada qawaid fiqihnya yang dicocokkan dengan akal, seperti kitab Al-Asybah wa Al-Nadhair fi fiqh syafi'e punyanya Imam Al-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nadhair punyanya Ibnu Nujaim dalam Mazhab Hanafi, Ta'sis An-Nadhar dalam Mazhab Maliki, dan Raudhah An-Nadhir dalam Mazhab Hanbali.

6. Mumanhajah, mempunyai metode untuk tafkir, nadhar, dan qiyas.

7. Zu Nasaq ( Muttasiqah), amanah dalam  menisbahkan qaulnya, setiap pendapat dinisbahkan kepada sumbernya, didalamnya ada qaulon mukharraj, qaul mansus.

8. Saqfuhu Maftuh, berwawasan luas dan terbuka, karena ia mempeunyai qawa'id,usul fiqh, kulliyyatnya, maka bisa dikembangkan pada setiap qazaya fiqhiyyah mu'asarah atau kepada masalah-masalah yang baru, sesuai perkembangan zaman dan tempatnya.

oleh sebab demikian, inilah yang menjadikan kami memilih metode madrasah yang kami pilih karena dalilnya, dan beberapa dalil ini hanya sebagian darinya, kalau dikembangan akan sampai kepada lebih dari tiga puluh lima dalil.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline