Lihat ke Halaman Asli

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Diperbarui: 4 April 2023   21:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desa adalah suatu bagian kecil dari sebuah negara, apabila sistem pemerintahan yang ada di desa terlaksana secara baik dan sistematis maka negara juga akan mengalami kemajuan. Namun, apabila suatu sistem pemerintahan di desa tidak terlaksana dengan baik dan tidak sistematis maka negara juga akan menerima dampak buruknya.

Baru baru ini, ribuan kepala desa dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka dengan melakukan demo di depan gedung DPR RI, senayan, jakarta. Aksi demo tersebut menimbulkan beragam perspektif di kalangan masyarakat. 

Pasalnya mereka meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 (sembilan) tahun. Padahal masa jabatan bagi seorang kepala desa sudah jelas di atur dalam pasal 39 ayat (1) UU tentang desa yang menyatakan bahwa "kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya.

Sementara, dalam pasal 39 ayat 2 (dua) UU desa menyatakan bahwa "kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut". Artinya apabila 6 (enam) tahun di kalikan 3 (tiga) periode maka total jabatan kepala desa adalah 18 tahun.

Sementara apabila merujuk pada perpanjangan masa jabatan menjadi 9 (sembilan) tahun maka, setiap kepala desa bisa menduduki posisi tersebut selama 27 tahun dengan tiga kali periode masa jabatannya.

Ketentuan mengenai panjangnya masa jabatan kepala desa bisa jadi merupakan suatu pemanis bagi para elit lokal dalam rangka untuk meredam tuntutan mereka.

Perdebatan tentang jabatan kepala desa tersebut menjadi suatu permasalahan penting yang harus segera di selesaikan. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwasanya mengenai jabatan kepala desa yang sudah di atur dalam UU tentang desa nomor 6 tahun 2014 yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa yakni selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) periode.

Adanya suatu peraturan yang sudah di atur dalam perundang undangan dan telah ditetapkan oleh DPR beserta pemerintah sebagai aturan resmi yang harus di taati oleh seluruh lapisan masyarakat harus benar benar di laksanakan.  Maka dari itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus patuh terhadap peraturan peraturan yang sudah di tetapkan. Tak hanya masyarakat yang harus patuh terhadap peraturan. Pemerintah juga harus patuh terhadap peraturan perundang undangan agar tercapai suatu negara yang demokratis.

Sama halnya seorang kepala desa, apabila mereka meminta perpanjangan masa jabatan yang awalnya 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun dengan alasan agar program kerja yang mereka lakukan berjalan dengan maksimal, maka harus di lihat terlebih dahulu apa prestasi yang sudah mereka lakukan . Karena di khawatirkan, seorang kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun akan tetapi seorang itu tidak baik dalam melaksanakan pemerintahan.

Oleh sebab itu pemerintah harus memikirkan berulang kali untuk memberikan keputusan terkait penambahan masa jabatan yang di ajukan oleh kepala desa agar sistem demokrasi di negara Indonesia tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline