Lihat ke Halaman Asli

Syefrinozi

Karyawan Swasta

Sekilas tentang "Kitab Baru" Pajak Penghasilan di Indonesia - PP 55/2022

Diperbarui: 8 Februari 2023   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 sebagai peraturan pelaksana yang menjelaskan lebih komprehensif dan konsolidatif atas perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. PP 55/2022 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan kepada Wajib Pajak, serta menjelaskan lebih rinci bagaimana pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Jika melihat lebih dalam isi dari PP 55/2022, ternyata PP 55/2022 terdiri dari 74 Pasal dan 13 BAB yang menjelaskan terkait PPh dengan rincian sebagai berikut:

  • BAB I - Ketentuan Umum
  • BAB II - Objek PPh
  • BAB III - Pengecualian dari Objek PPh
  • BAB IV - Biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  • BAB V - Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • BAB VI - Perlakuan Perpajakan Atas Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan
  • BAB VII - Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
  • BAB VIII - Penerapan Perjanjian Internasional Di Bidang Perpajakan
  • BAB IX - Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, Dan Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek PPh
  • BAB X - PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • BAB XI - Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
  • BAB XII - Ketentuan Peralihan
  • BAB XIII - Ketentuan Penutup

Selanjutnya dalam Pasal 72 PP 55/2022 dinyatakan bahwa PP 55/2022 ini menghapus tiga (3) PP dan dua (2) Pasal dalam PP yang berkaitan dengan PPh dengan rincian sebagai berikut:

  • Mencabut PP 18/2009 tentang Bantuan/Sumbangan/Zakat yang dikecualikan dari objek PPh;
  • Mencabut Ketentuan Pasal 2A PP 94/2010 tentang Penghitungan Pelunasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sttd PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
  • Mencabut PP 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Usaha dari Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  • Mencabut Ketentuan Pasal 10 PP 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19;
  • Mencabut PP 30/2020 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Dan hebatnya dalam Pasal 71 PP 55/2022 dinyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan tentang Pajak Penghasilan di Indonesia tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022 dengan kata lain Pasal 71 PP 55/2022 menegaskan bahwa jika ada peraturan pelaksanaan tentang Pajak Penghasilan di Indonesia yang bertentangan dengan PP 55/2022 maka dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dari penjelasan diatas, sudah selayaknya kita menyimpulkan bahwa PP 55/2022 menjadi “Kitab Baru” Perlakuan Pajak Penghasilan di Indonesia dimana terdiri dari 74 Pasal dan 13 BAB tentang Pajak Penghasilan,  mencabut 3 PP serta 2 ketentuan pasal dalam PP terkait Pajak Penghasilan. Sekaligus menegaskan superior PP 55/2022 yang tertuang dalam Pasal 71 bahwa tidak boleh ada aturan lain yang bertentangan dengan PP 55/2022, jika masih ada maka atas peraturan perpajakan tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline