Oleh: Syamsul Yakin & Syauqi Faiz
Dosen Retorika Dakwah & Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Secara umum, sasaran retorika dakwah adalah manusia, baik mereka yang beragama Islam, kafir, atau munafik. Berdasarkan titah Allah yang termaktub di dalam al-Qur'an, Nabi berdakwah pada masa awal Islam. Peta sasaran dakwah retorika dapat merujuk pada bagaimana manusia menanggapi al-Qur'an.
Makna ayat menunjukkan respons manusia terhadap al-Qur'an. "Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah." (QS. Fathir/35: 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa zalim linafsih atau menganiaya diri sendiri adalah cara kelompok pertama menanggapi turunnya al Quran.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyatakan bahwa frasa ini mengacu pada orang yang tidak mematuhi sebagian perintah yang diwajibkan dan malah melakukan sebagian larangan yang diharamkan.
Al Quran, meminta untuk menyembah Allah, dia menyembah berhala; Al Quran juga meminta untuk membayar zakat, dia tidak membayarnya; dan, sebaliknya, meminta untuk berbuat baik, dia malah berbuat buruk.
Ada kemungkinan bahwa mereka termasuk kelompok kafir berdasarkan bagaimana mereka menanggapi turunnya al-Qur'an. Mereka adalah tujuan pertama dalam dakwah. Kelompok kedua memiliki pertanyaan tentang kebenaran al Quran dengan cara yang setengah-setengah atau pertengahan; pengarang kitab Tafsir Jalalain termasuk dalam kelompok ini, yang separuh-separuh mengamalkannya.
Meskipun Allah SWT menyatakan, "Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al Qur an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Quran itu." (QS. al-Baqarah/2: 23).
Menurut Ibnu Katsir, karakter lain dari kelompok kedua ini adalah mereka yang melakukan perintah yang diwajibkan dan meninggalkan larangan yang diharamkan, tetapi pada saat yang sama tidak melakukan sebagian dari perbuatan yang disunahkan atau dibenci.