Lihat ke Halaman Asli

Harta

Diperbarui: 20 September 2016   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NAFKAH HALAL

Di era globalisasi ini mungkin nafkah adalah salah satu tujuan utama yang harus di cari untuk memenuhi kebutuhan keluarga bagi yang berkeluarga dan bagi sendiri yang masih kuliah maupun sekolah . banyak orang yang susah mencari nafkah karna tidak mempunyai pengalaman bekerja, tidak mempunyai keberanian untuk berexspresi. di balik banyaknya orang yg tidak mempunyai pengalaman bekerja menjadikan gaya pikir otaknya menyimpang dari etika-etika mencari nafkah dan menyimpang dari ajaran syari’at-syari’at islam menjadikan segala cara apapun untuk mendapatkan nafkah di lakukan. Semisal orang berdagang mengurangi timbangan,curang, menipu, dan berkorusi.

Allah berfirman dalam surat al-muthaffifin ayat 1-6 yang berbunyi....

‘kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain minta di penuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain mereka minta di penuhi dan apabila mereka menakar untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu)  hari ketika manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam’ .(AL-MUTHAFFIFIN: 1-6)

            Pokok –pokok yang terkandung dalam surat tersebut ialah ancaman Allah SWT terhadap orang-orang yang mengurangi hak orang lain dalam timbangan, ukuran dan takaran. Takaran kejahatan dicantumkan dalam sijjiin sedangkan catatan kebaikan manusia dicantumkan dalam illiyyiin. Balasan dan macam-macam keni’matan bagi orang yang berbuat kebaikan. Sikap dan pandangan orang-orang kafir terhadap orang-orang yang beriman di akhirat terhadap orang-orang kafir.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan tekanan terhadap orang-orang yang memakan harta yang haram melainkan harta yg di dapatnya tidak dari pekerjaan yang baik, dan perbuatan yang menyimpang dari syariat-syariat agama contohnya menghardik anak yatim, berkorupsi, mengambil yang bukan haknya  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya”. [HR Ahmad dan Ad Darimi].

            Dari hadis di atas dapat kita fahami bahwasannya dalam kita mencari nafkah kita harus sangat berhati-hati jangan sampai nafkah yang kita dapat dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syariat agama dan yang menyebabkan kita terjerumus kedalam api neraka yang menyala-nyala.

            Pada dasarnya setiap manusia itu sudah mengetahui apakah nafkah yang di dapatkan itu halal apakah haram. Akan tetapi tidak sedikit dari manusia tersebut tidak memperhatikan dari segi kehalalan. Seperti yang di ungkapkan dalam hadis di bawah yg di riwayatkan oleh An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah menyatakan:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline