Syarif Hidayat:Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik, agar semua pihak dapat mengambil mitigasi. Namun penting juga dalam memenuhi hak atas informasi, tetapi juga pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien,
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk tidak akan membuka data penelurusan kontak pasien yang tertular Covid-19, karena dikhawatirkan akan menimbulkan respon yang beragam. Pemerintah melakukan pendekatan secara tertutup untuk melakukan penelusuran kontak pasien.
Padahal Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Paragraf 18, Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR telah melindungi hak untuk mencari dan menerima informasi, termasuk informasi yang dimiliki badan publik.
Sementara Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) dan Paragraf 12 (b) Komentar Umum No. 14 terhadap Pasal 12 ICESCR telah menjamin perlindungan atas hak kesehatan, termasuk juga aksesibilitas informasi bagi seluruh warga negara.
Dalam kerangka hukum nasional, Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik mewajibkan badan publik yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk informasi terkait epidemik dan wabah.
Maka menurut saya harus ada keterbukaan informasi dari pemerintah merespon meningkatnya jumlah pasien yang terinfeksi virus corona di Indonesia. Yang sampai hari ini informasi juru bicara Kementerian Kesehatan RI melalui sebaran media bahwa sudah ada 1790 Warga Negara Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19.Sehingga ini sudah sangat memerlukan keterbukaan pihak-pihak terkait
Pemerintah harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan Covid-19, terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain. Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan,
Sebab jika tidak,dengan kurangnya transparansi informasi, pemerintah dapat dianggap telah lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat, dan dalam skala lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas kesehatan.
“Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah pencegahan yang maksimal.
yang tentunya sangat mudah dilakukan sehari-hari dan dapat diterapkan pada diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.
#LawanCovid19