Lihat ke Halaman Asli

syarif hidayat

mahasiswa fakultas hukum prodi ilmu hukum universitas lampung

Peran KPPU sebagai Payung Hukum UMKM terhadap Praktek Monopoli Persaingan Usaha di Indonesia

Diperbarui: 27 Oktober 2022   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan persaingan usaha kian pesat seiring transformasi dan inovasi yang semakin canggih yang dijadikan penunjang dalam proses berusaha. Di dalam persaingan usaha tidak luput dari perbedaan-perbedaan kepentingan antar mitra usaha sehingga rawan menimbulkan perselihan-perselihan antar sesama pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan otoritas dan regulator dalam hal ini komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk mengelola dan mengawasi iklim usaha di indonesia. Salah satu peran KPPU ialah sebagai payung hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai aktor penggerak perekonomian nasional khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

 Usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha sebagai salah satu instrumen penguatan perekonomian nasional. UMKM berperan dalam memperluas jaringan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan penyedia kebutuhan khalayak umum. Perkembangan mitra UMKM di indonesia cukup masif, berdasarkan keterangan kementerian koperasi dan UKM tercatat jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai 65, 47 juta unit pada tahun 2019. Jumlah tersebut naik 1, 98% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 64, 19 juta unit.

Namun dalam perjalanannya, mitra UMKM tidak selalu melenggang dengan mulus dalam melakukan usahanya. Terdapat hambatan dan kendala dalam persaingan usaha yang dijalankan, problematika tersebut dapat bersifat internal maupun eksternal. Dalam hal produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, desain dan teknologi termasuk dalam problematika bersifat internal, Sedangkan iklim usaha termasuk dalam masalah eksternal. Masalah-masalah tersebut sulit teratasi oleh UMKM apalagi bagi mitra yang memiliki modal terbatas dalam menjalankan usahanya. Diperlukan sinergi antara pemerintah dengan UMKM untuk mencari solusi terbaik agar para pemangku kepentingan terus eksis dan keberlanjutan dalam menjalankan usaha di indonesia.

Pola persaingan usaha di indonesia memang bebas dan semua pihak berhak terjun dalam persaingan usaha, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pihak yang memiliki modal besar dapat melakukan praktek monopoli pasar dengan cara menerbitkan produk-produk dalam skala yang besar sehingga pihak pemilik modal besar mendapatkan posisi dominan dan mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi. Imbasnya para mitra UMKM yang memiliki modal terbatas tidak dapat bersaing dan timbul persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dampak terburuknya ialah gulung tikar. Apabila hal tersebut terus dibiarkan dapat berdampak pada pendapatan masyarakat yang semakin menurun dan akan memicu peningkatan angka kemiskinan di indonesia. Diperlukan peran komisi pengawas persaingan usaha di indonesia (KPPU) untuk pengawasan dalam persaingan usaha di indonesia.

peran komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) yang utama ialah mengatasi hambatan dan kendala yang bersifat eksternal bagi UMKM yaitu arus iklim usaha di indonesia. Hambatan dan kendala dalam iklim usaha di indonesia yang lumrah dan dapat terjadi ialah praktek monopoli. Pengaturan mengenai praktek monopoli telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan diterbitkannya undang-undang tersebut untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar.

Kegiatan monopoli yang dilarang berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tercantum pada pasal 17 pada ayat (1) yang berbunyi “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Klasifikasi larangan melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran terdapat pada pasal 17 ayat (2) yang menyatakan apabila :

1. Barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya; atau

2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama; atau

3. Satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 Untuk menjalankan fungsi dan pengawasan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan pembentukan komisi pengawas persaingan usaha yang selanjutnya disebut komisi diberi wewenang dan memiliki otoritas untuk pengawasan dan pelaksanaan dalam iklim persaingan usaha di indonesia. Selain itu, sebagai upaya preventif diberikan wewenang kepada komisi untuk menjalankan tugasnya yaitu sebagai berikut :

1. Menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha apabila ada indikasi praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline