Lihat ke Halaman Asli

Syarifah Alawiyah

Syarifah Alawiyah

Wisatawan Asing Batal Liburan ke Bali Sebab Pasal Perzinahan dalam RKUHP

Diperbarui: 16 Juni 2022   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RKUHP juga akan berdampak pada dunia pariwisata Indonesia, khususnya Bali. 

Pada Kamis (26 September 2019), Direktur Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan sudah ada pejabat ekonomi di Bali yang mengadukan RUU KUHP tersebut. 

Pelaku usaha mengatakan, ada beberapa turis asing yang membatalkan liburannya ke Bali karena pasal perizinaan di RUU KUHP. 

Beberapa pelaku mengatakan ada pembatalan. Itulah yang dikatakan pelaku usaha yang bilang "iya".

Kepala Dinas Pariwisata Bali mengatakan, memperpanjang kondisi ini akan semakin merugikan industri pariwisata Bali. 

Selain itu, pariwisata merupakan ujung tombak perkenomian Bali. Dia mengaku telah menyiapkan prosedur untuk memprediksi kondisi buruk. 

Karena pariwisata itu penopang perekonomian Bali, jadi kalau ini tidak berhasil, akibatnya akan pengangguran dan PHK. 

Upaya Dinas Pariwisata terdiri dari kerja sama dengan pejabat pariwisata untuk sosialisasi .

Termasuk berbicara kepada konsulat negara lain yang ada di Bali. Tujuannya adalah untuk menjalin kontak informasi dan menyampaikan pemahaman tentang RUU KUHP. 

Kepala Dinas Pariwisata Bali menjamin wisatawan dan pelaku pariwisata agar tidak akan khawatir. 

RUU KUHP masih berupa draft dan belum disahkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline