Lihat ke Halaman Asli

Syarif Nurhidayat

Manusia yang selalu terbangun ketika tidak tidur

Mengenal Civil Disobedience

Diperbarui: 20 Juni 2020   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Belakangan ini saya menemukan sebuah buku yang menurut saya menarik. Buku itu adalah "Filsafat Hukum" yang ditulis oleh Andre Ata Ujan. Di dalam buku tersebut ada satu bab yang membicarakan tentang ketidakpatuhan masyarakat (civil disobedience) atas tatanan hukum yang dibangun negara. 

Beberapa pertanyaan filosofis yang berusaha dibahas, yaitu terkait apakah benar masyarakat harus patuh kepada negara? Atas dasar apa, dan apakah masyarakat memiliki hak untuk menolak hukum yang dikonsepsikan negara? Serta atas dasar apa sebenarnya warga negara masyarakat harus patuh kepada daya paksa pilitik (hukum) negara?

Andre mencoba mengungkapkan beberapa pandangan para pemikir dalam mensikapi adanya penolakan masyarakat atas dominasi negara. Satu kesimpulan yang saya peroleh, yaitu bahwa sebenarnya masyarakat memiliki legitimasi atau pembenaran ketika mereka melakukan penolakan dengan dasar untuk kebenaran dan keadilan. 

Penolakan itu mesti ditujukan untuk hukum yang tidak adil dan diskriminatif. Penolakan kepada pemerintah yang tiran juga dibenarkan untuk membangun tatanan politik yang lebih baik. Jadi pada dasarnya masyarakat memiliki satu kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan kendali atas pemerintahan yang sedang berlangsung.

Namun konsep CD tersebut, tidak serta merta menjadi satu solusi yang benar-benar bisa dilakoni. Dalam kenyataannya, banyak CD yang berlangsung tidak menghasilkan tujuan yang didengung-dengungkan sejak mula. CD menjadi ajang bersaing sekelompok orang untuk mengganti posisi berkuasa untuk kemudian menjadi penguasa baru yang tidak lebih baik dari pemerintah yang mereka jatuhkan.

Dengan begitu, keberadaan konsep CD itu meski secara teoritis sangat mungkin terealisasi, namun dalam kenyataannya dia tidak pernah hadir dalam kemurnian. Selalu ada motif-motif di balik keberadaannya yang justru menjadikan CD itu sendiri akan menjadi unlegitimed bagi masyarakat sendiri. Hal ini karena dasar pembenar dari CD ini sendiri adalah kebenaran dan keadilan. Jika arah gerak dan idiologi yang mendasarinya bukan kedua hal tersebut, maka dengan sendirinya CD itu menjadi mandul.

Mengenai dasar pemikiran mengapa warga negara harus patuh kepada negara dalam hal ini hukum-hukum yang diprosukdinya, ada beberapa teori Simmons yang dibahas. Pertama adalah teori asosiasi, kedua adalah transaksional, dan ketiga teori natural. Selain itu Andre juga memberikan satu analisa menegnai ketiga teori ini sehingga ditemukanlah satu rumusan teori yang kiranya kuat sebagai dasar kepatuhan warga negara kepada negaranya, yaitu teori kewajiban moral natural yang mendasar dalam masyarakat untuk menegakkan keadilan.

Rumusan teori terakhir menyatakan bahwa kepatuhan seseorang kepada negara adalah berdasarkan pada kepatuhan mereka yang lebih dasar yaitu kepatuhan natural, bahwa mereka harus menjunjung tinggi moral keadilan. Mereka menyadari bahwa masing-masing haruslah menghormati hak-hak orang lain. 

Dari sini kemudian ada kategori hak positif dan negatif. Hak negatif, yaitu warga negara berhak untuk tidak dilanggar hak-hak yang melekat pada dirinya. Sedangkan hak positif, masing-masing orang berhak untuk mendapat kemudahan dan manfaat dari pihak lain.

Dengan demikian,  kepatuhan masyarakat kepada tatanan hukum negara adalah sebuah proses yang bersifat natural, meski pemakasaan melalui hukum dan kekuasaan negara itu berarti telah melanggar prinsip naturalitas itu sendiri. seorang warga negara secara moral memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam melindungi dari pelanggaran maupun dalam rangka membantu mewujudkannya. Dan Negara adalah satu institusi yang paling niscaya untuk merealisasikannya.

Pada akhirnya ingin saya memberikan sebuah ulasan. Pertama, negara memiliki bukan saja legitimasi hukum untuk membuat aturan dan memaksakannya kepada semua warga negaranya, namun juga negara memiliki legitimasi moral yang berakar pada kewajiban moral natural setiap manusia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline