Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

21 Sebab Terjadinya PHK dan Apa Hak Pekerja?

Diperbarui: 5 Desember 2024   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebab-sebab PHK  (Sumber: Antaranews.com)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja. Entah sebab kompetisi yang ketat sehingga jadi sebab Perusahaan kalah bersaing. Atau karena efisiensi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan. Bisa juga karena akuisisi atau merjer. Di tengah kompetisi global, PHK sulit dihindari bila memang harus terjadi. Memang, PHK merugikan pekerja, namun bila harus terjadi, pekerja pun harus tahu hak-hak yang harus diterimanya akibat PHK. Terlepas dari persoalan bisnis, pekerja harus tahu aturan main PHK bila suatu saat terjadi.

Sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Artinya, Perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk  membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kaitan itu, pekerja harus memahami tentang sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK itu terdiri dari segala jenis berakhirnya hubungan kerja, atas sebab apapun. Sebab PHK inilah yang menjadi "penentu" besaran uang pesangon pekerja. Pada PP 35/2021 ditegaskan ada 21 (dua puluh satu) sebab terjadinya PHK, yaitu:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan.

2. Pengambilalihan perusahaan.

3. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

4. Perusahaan tutup akibat kerugian.

5. Perusahaan tutup bukan akibat mengalami kerugian.

6. Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure).

7. Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.

8. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat perusahaan mengalami kerugian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline