Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Mengenal Karakteristik Peserta Dana Pensiun Sektor Informal?

Diperbarui: 26 November 2024   06:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekerja informal masih tinggi (Sumber: IFG)

Salah satu topik diskusi kegiatan IOPS Annual General Meeting dan OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 di Bali kemarin adalah "memanfaatkan Digitalisasi Dana Pensiun untuk Menjangkau Sektor Informal". Data BPS menyebut pekerja sektor informal di Indonesia kini mencapai 59,11% dari 147,7 juta pekerja. Artinya, pekerja sektor informal hari ini mencapai 87,3 juta pekerja. Sangat besar jumlah pekerja di sektor informal.

Pertanyaannya, apakah pekerja sektor informal tidak memiliki hak untuk menyiapkan masa pensiun atau hari tua yang lebih baik? Tentu saja berhak. 

Karena siapapun, berhak mempersiapkan masa pensiun yang nyaman, baik pekerja di sektor formal maupun informal. Karena itu, edukasi yang masif dan kemudahan akses untuk memiliki dana pensiun menjadi penting. Maka salah satunya dilakukan melalui "digitalisasi dana pensiun" agar dapat menjangkau sektor informal.

Sebagai contoh saja, setelah berdiskusi dengan beberapa rekan pengelola DPLK dan mengkalkulasi kepesertaan individu, saat ini di industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) kira-kira ada sekitar 736.000 peserta individu atau mencapai 20% dari total peserta DPLK. 

Ternyata dari angka tersebut, sekitar 70% peserta berada di sektor informal dan sisanya 30% peserta di sektor formal. Kondisi ini menyiratkan bahwa minat dan atau kemauan individu di sektor informal untuk memiliki program DPLK ada dan sulit untuk dibantah.

Namun untuk menyasar dana pensiun di sektor informal, memang harus dikenali beberapa karakter DPLK individu yang ada saat ini, yaitu:

1. Pesertanya bekerja di sektor informal, UMKM, dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Iuran yang disetorkan untuk DPLK tergolong kecil, paling besar Rp. 100.000,-

3. Iuran yang disetor besarannya berpotensi tidak tetap setiap bulannya atau tidak bisa reguler tiap bulan alias disebut "iuran suka-suka" karena tergantung penghasilan yang diperoleh setiap bulannya

4. Usia pensiun yang ditetapkan biasanya sesuai dengan tujuan keuangannya, seperti untuk anak kuliah, untuk umroh atau naik haji, atau untuk renovasi rumah

5. Motif ikut DPLK karena tidak punya program pensiun untuk hari tua dan simpanan bila ada kebutuhan dana yang sifatnya mendesak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline