Dari berbagai komentar yang beredar di media sosial tentang pembayaran manfaat pensiun, seperti di IG IDX Channel (https://www.instagram.com/p/C_c2wLSJ128/?utm_source=ig_web_copy_link), patut diduga publik belum banyak memahami tata cara pembayaran manfaat pensiun di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), apapun DPLK-nya. Karena itu, lagi-lagi, edukasi menjadi penting dilakukan terus-menerus.
Publik atau peserta DPLK, setidaknya harus mengetahui. Setidaknya ada 3 (tiga) fase dalam kepesertaan dana pensiun, yaitu 1) fase penghimpunan dana (termasuk pendaftaran menjadi peserta), 2) fase pengelolaaan dana, utamanya dalam hal investasi atas dana peserta, dan 3) fase pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak peserta. Setiap fase, tentunya memiliki karakteristik yang berbeda sehingga peserta DPLK pun harus memahami masing-masing fasenya.
Nah khusus fase pembayaran manfaat pensiun, peserta DPLK patut memahami dengan jernih. Secara definisi, manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan kata lain, manfaat pensiun yang menjadi hal peserta secara prinsip dapat dibayarkan melalui dua mekanisme: 1) dibayar secara sekaligus (lumpsum) atau 2) dibayar secara berkala/bulanan, baik oleh dana pensiun atau asuransi jiwa.
Tata cara pembayaran manfaat pensiun di DPLK pun tidak dilakukan sembarangan. Pasti ada aturannya, mengavcu pada regulasi yang ditetapkan OJK. Pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ketentuan dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun peserta saat usia pensiun tiba sudah diatur dengan tegas. Karena itu, apa dan bagaimana pembayaran manfaat pensiun di DPLK harus dicermati dengan seksama. Beberapa hal yang sering ditanyakan publik tentang pembayaran manfaat pensiun di DPLK, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Secara prinsip, manfaat pensiun di DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara berkala/bulanan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Apa sih yang dibayarkan? Manfaat Pensiun bagi Peserta DPLK yang dibayarkan merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja, b) dana awal Pemberi Kerja (bila ada), c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain (bila ada); dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak tanggal kepesertaan pada DPLK. Peserta yang dimaksud adalah 1) peserta mandiri (individu) atau 2) peserta karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja (Pasal 65).
3. Manfaat pensiun peserta DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) apabila 1) jumlah manfaat pensiun peserta DPLK kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 (nett) atau 2) bila peserta dana pensiun mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun (JP) setelah mencapai usia pensiun (Pasal 80).
4. Sedangkan manfaat pensiun dapat dibayarkan secara berkala atau bulanan, apabila jumlah manfaat pensiun lebih dari Rp. 500 juta (nett), setelah peserta DPLK menerima manfaat pensiun pertama kali sebesar sebesar 20% secara sekaligus dari manfaat pensiunnya (Pasal 72), maka sisanya 80% (bila lebih dari Rp. 500 juta) akan dibayarkan secara berkala (secara bulanan).
5. Mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala/bulanan secara prinsip dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah (Pasal 70).
6. Berapa lama pembayaran manfaat pensiun secara berkala? Sesuai regulasi yang berlaku, periode pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan paling singkat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun Normal (Penjelasan Pasal 56). Penentunan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 25 tahun tentunya dipilih oleh si peserta DPLK sendiri.