Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Peran Digitalisasi Dana Pensiun bagi Pemangku Kepentingan

Diperbarui: 29 Agustus 2024   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Homecare.id

Pada realitasnya, dana pensiun baik DPLK maupun DPPK memiliki banyak pemangku kepentingan, diantaranya yang utama adalah peserta, pengurus, dan pendiri. Masing-masing pihak pemangku kepentungan pasti mempunyai ekspektasi dan perhatian tersendiri. Tentu, apapun ekspektasi tiap pemangku kepentingan harus dilayani dan dioptimalkan.

Sebut saja, peserta dana pensiun sebagai pemangku kepentingan paling utama pasti berharap iuran yang sudah dibayarkan oleh peserta itu sendiri maupun pemberi kerja dikelola dengan baik, diinvestasikan sesuai aturan sehingga memperoleh hasil pengembangan yang memadai. Selain keamanan dana untuk masa pensiunnya, peserta pun berharap mendapat layanan yang optimal atas dana pensiun yang dimilikinya.

Sementara pengurus dana pensiun, sudah pasti memiliki kepentingan agar tata kelola dana pensiunnya dapat berjalan dengan baik, sesuai dan patuh dengan regulasi yang berlaku. Mampu menghasilkan return investasi yang baik, jumlah peserta meningkat, dan aset yang dikelola terus bertumbuh. Pengurus, tentu bertanggung jawab penuh atas operasional dana pensiunnya.

Lalu terakhir, pendiri dana pasti memiliki kepentingan agar dana pensiunnya sehat dan berkualitas serta mampu memberikan layanan optimal, khususnya untuk peserta yang menerima pembayaran manfaat pensiun. Selain memstikan dana pensiun berjalan sesuai dengan regulasi terbarukan, pendiri dana pensiun pasti mengingnkan dana pensiunnya terus bertumbuh dan bisa menjadi pilihan masyarakat ke depannya.

Dengan berbagai kepentingan yang beragam, maka salah satu "jembatan" yang bisa menghubungkan komunikasi dan menjaga ekspektasi masing-masing pemangku kepentingan di dana pensiun adalah digitalisasi. Sebuah konversi proses dari manual ke digital, dari berkas -- dokumen ke online. Karena dengan digitalisasi, banyak hal yang bisa dioptimalkan dari proses bisnis dan layanan dana pensiun, termasuk informasi dan edukasi dana pensiun itu sendiri. Apalagi saat ini hampir semua bisnis sudah memprioritaskan digitalisasi. Sebuah pengembangan bisnis dengan menggunakan basis data dan layanan digital.

Digitalisasi dana pensiun semestinya dapat membantu beberapa bisnis proses dan pelayanan dana pensiun yang lebih berkualitas dan kompetitif. Mulai dari 1) pendaftaran peserta, 2) perubahan arahan investasi, 3) pengajuan pembayaran manfaat pensiun, 4) informasi laporan peserta (login), 5) pemetaan profil risiko peserta, 6) e-card kepesertaan, 7) penyediaan informasi investasi secara berkala, 8) edukasi dana pensiun, 9) progress pemasaran, dan 10) berbagai layanan administrasi kepesertaan dana pensiun lainnya. Sekalipun di awal berbiaya mahal, digitalisasi dana pensiun spiritnya adalah untuk menjadikan tata kelola dana pensiun lebih efisien dan efektif, di samping meningkatkan standar pelayanan (service level).

Terkait digitalisasi, buku "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028" dari OJK sudah menjelaskan sebagai salah satu arah pengembangan dana pensiun, di samping dana pensiun untuk menjangkau peserta pada sektor informal dan individ dan tren manfaat pasti ke iuran pasti.

Melalui digitalisasi dana pensiun, tiap pemangku kepentingan di dana pensiun pasti akan lebih terlayani dan menjadi mudah untuk memiliki akses ke dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline