Sesuai mandat UU No. 4/2023 tentang PPSK dan sebagai upaya dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global, OJK Institute menggelar "Prakonvensi RSKKNI bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)" di Bandung (21/5/2024). Dibuka oleh Imansyah, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dan Agus Sugiatro, Kepala OJK Institute, acara ini dihadiri 150 orang pelaku jasa keuangan, tim perumus, dan tim verifikasi RSKKNI PEPK. Turut hadir di acara ini, NS Aji Martono (Komisioner BNSP), Widjanarko (Koordinator Pengembangan SKKNI Kementerian Ketenagakerjaan), dan Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK).
"Alhamdulillah, akhirnya prakonvensi RSKKNI bidang PEPK ini bisa dilaksanakan. Tentu berkat dukungan tim OJK, asosiasi, dan LSP yang terlibat dalam tim perumus dan tim verifikasi. Luar biasa, RSKKNI PEPK ini tergolong cepat, dari Januari 2024 disusun dan hari ini sudah prakonvensi. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya" ujar Agus Sugiarto, Kepala OJK Institute dalam sambutannya.
Prakonvensi bidang PEPK ini bertujuan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan dengan tahapan verifikasi eksternal dan penetapan menjasi SKKNI oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dipimpin oleh Anika Faisal, Togar Pasaribu, dan Ong Tek Tjan, rapat pleno prakonvensi RSKKNI bidang PEPK menyajikan 15 (lima belas) unit kompetensi RSKKNI PEPK yang terdiri dari: 1) Menyusun pedoman literasi keuangan, 2) Melaksanakan kegiatan literasi keuangan, 3) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan literasi keuangan, 4) Menyusun pedoman inklusi keuangan, 5) Melaksanakan kegiatan inklusi keuangan, 6) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan inklusi keuangan, 7) Mendesain produk dan/atau layanan, 8) Memasarkan produk dan/atau layanan, 9) Mengevaluasi perjanjian baku, 10) Melaksanakan penagihan kewajiban konsumen, 11) Melakukan eksekusi agunan, 12) Menyusun kebijakan dan prosedur pelindungan konsumen, 13) Melaksanakan pelindungan data dan informasi konsumen, 14) Melaksanakan layanan pengaduan konsumen, dan 15) Mengevaluasi layanan pengaduan konsumen
Nantinya masing-masing unit kompetensi menyangkut aspek "Pengetahuan", "Keterampilan", dan "Sikap Kerja" sebagai standar kompetensi perilaku pelaku jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen. Sebagai cermin untuk mewujudkan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas dan professional sehingga masyarakat Indonesia terliterasi dan terinklusi produk keuangan, serta terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal untuk mendukung pertumbuhan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat dan berkesinambungan.
Patut diketahui, prakonvensi RSKKNI bidang PEPK ini menekankan pada fungsi kunci yaitu 1) mengelola literasi dan inklusi keuangan dan 2) mengelola pelindungan konsumen secara memadai. Setelah prakonvensi ini, RSKKNI bidang PEPK ini akan diuji eksternal oleh Kemenaker RI dan diikuti konvensi nasional serta ditindaklanjuti dalam bentuk KKNI bidang PEPK. Sidang pleno RSKKNI bidang PEPK ini pun mendapat 12 tanggapan dan masukan dari peserta prakonvensi. Hingga disahkan sebagai hasil prakonvensi RSKKNI bidang PEPK lalu diserahkan dari Anika Faisal (Wakil Ketua Tim Perumus) kepada Ni Nyoman Puspani (OJK Institute).
Diinisiasi oleh OJK dan OJK Institute, RSKKNI bidang PEPK dalam penyusunannya melibatkan berbagai industri jasa keuangan seperi PERBANAS, AAJI, APRDI, APPI, APINDO, OJK/OJKI, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ASIPPINDO, AFPI, AMII, AAUI, ADPLK, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA, PERBARINDO, DAI, PPGI, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, dan PERBAMIDA serta wakil dari berbagai industri keuangan lainnya.
Melalui RSKKNI bidang PEPK ini nantinya diharapkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor jasa keuangan mampu menyajikan layanan yang profesional dan berdaya saing global sebagai standar kompetensi yang memadai, baik melalui program sertifikasi kompetensi maupun program pelatihan. Salam #RSKKNIPEPK #InklusiKeuangan #PerlindunganKonsumen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H