Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Komit Tingkatkan Kompetensi SDM, LSP Dana Pensiun Luluskan 419 MUDP dan 158 MRDP

Diperbarui: 7 Maret 2024   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: LSP Dana Pensiun

Sebagai lembaga resmi sertifikasi profesi bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menggelar rapat tahunan yang melaporkan kelulusan 1) 419 peserta sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan 2) 158 peserta sertifikasi MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) sepanjang tahun 2023 ini. 

Angka tersebut rata-rata meningkat 12% dari plan. Sementara perpanjangan sertifikat MRDP mencapai 85 peserta dan relisensi 27 asesor LSP Dana Pensiun yang ada. 

Selain itu, LSP Dana Pensiun pun akan fokus mengimplementasi KKNI Dana Pensiun yang sudah ditetapkan OJK untuk memastikan standar profesi level staf hingga pengurus dana pensiun.

 

Rapat tahunan LSP Dana Pensiun hari ini (7/3/2024) dihadiri oleh Ali Farmadi (Ketua Pembina - ADPI), Nur Hasan Kurniawan (Pembina), Dewan Pengawas LSPDP, Edi Pudjiyanto, A.T. Sitorus, Suheri. Pemaparan Laporan disajikan oleh Sularno, Ketua LSPDP didampingi Sarwadi (Bendahara), Syarifudin Yunus (Sekretaris), dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP).

 

"Selama 2023 LSP Dana Pensiun berhasil meningkat 12% dari plan untuk MUDP dan MRDP. Tahun ini kita akan fokus membuat kurikulum dan modul KKNI Dana Pensiun yang sudah dirilis OJK. KKNI ini penting untuk standar kompetensi SDM industri dana pensiun di Indonesia yang terus berkembang. Apalagi menyambut harmonisasi program pensiun, khusunya program pensiun tambahan yang bersifat wajib" ujar Sularno, Ketua LSP Dana Pensiun dalam pemaparannya. 

 

Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya, di samping manajemen risiko dana pensiun. Selain itu, LSPDP pun tengah menyiapkan kurikulum KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun yang telah ditetapkan OJK sebagai implementasi peningkatan kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun, dari level staf hingga pengurus.

 

Sebagai antisipasi terhadap tata kelola dana pensiun yang baik dan menyambut rencana kebijakan harmonisasi program pensiun, LSP Dana Pensiun akan terus mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui ujian sertifikasi bidang dana pensiun secara lebih berkualitas dan akuntabel, baik MUDP, MRDP dan MIDP. Di samping perlunya materi-materi pelatihan dan ujian yang terbarukan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga nantinya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai. Agar dapat menerapkan tata kelola dan standar pelayanan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan mampu memenuhi harapan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline