Pengelolaan investasi memegang peran penting di dana pensiun, termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kunci untuk meningkatkan akumulasi dana program pensiun terletak pada investasi. Saat peserta memilih instrumen investasi yang tepat, sesuai dengan waktu akan datangnya masa pensiun, akan dapt mengoptilkan manfaat pensiun yang diperoleh. Akumulasi dana yang tumbuh secara signifikan. Sehingga tujuan keuangan di masa pensiun peserta dapat tercapai.
Terkait dengan pengelolaan investasi dana pensiun, POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun telah mengatur dengan tegas pada BAB IX tentang investasi dana pensiun.
Pada Pasal 161 ayat 1 ditegaskan "Pengurus dan pegawai DPPK yang membidangi investasi, Pengurus dan pegawai DPLK yang membidangi investasi wajib: a) memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko; dan b) memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".
Kemampun bidang investasi tersebut ditunjukkan dengan bukti kelulusan ujian sertifikasi bidang investasi dan/atau manajemen risiko yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 161 ayat 2).
Ada pula pemenuhan syarat keberlanjutan kemampuan bidang investasi yang dilakukan dengan cara: a) mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis; b) mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis; c) menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau d) menjadi pembicara dalam kegiatan seminar atau workshop, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan kursus atau pelatihan (ayat 3).
Lebih lanjut lagi, kegiatan-kegiatan syarat keberlajutan bidang investasi harus diselenggarakan oleh: a) lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri; b) sosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri; c) perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau d) lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang (ayat 4).
Maka baik DPPK atau DPLK wajib menyampaikan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pengurus dan pegawai yang membidangi investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala Dana Pensiun (ayat 5 dan 6).
Lebih lanjut lagi, POJK 27/2020 pun mengatur tentang jenis-jenis investasi di dana pensiuan pada pada Pasal 150 dan pembatasan investasi dana pensiun pada pasal 151 s.d. 160. Silakan dicermati.
Maka dalam upaya dan peran meningkatkan kapasitas pengelolaan investasi UU No. 4/2023 tentang PPSK dan dipertegas pada POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pasal 168 bahwa "DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga".
Artinya, DPLK tidak diperbolehkan menyerahkan pengelolaan investasi kepada "pihak ketiga", yaitu orang atau badan yang melakukan pengelolaan aset DPLK.