Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Gimana Peserta DPLK yang Diikutsertakan Pemberi Kerja?

Diperbarui: 26 Januari 2024   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: RRI

Saat ini ada 2 cara menjadi peserta DPLK. Yaitu 1) diikutsertakan oleh pemberi kerja atau 2) mendaftar sendiri sebagai peserta individual. Tentu saja, kondisi ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Khusus peserta DPLK yang diikutsertakan oleh pemberi kerja, biasanya iuran DPLK terdiri dari 1) iuran yang berasal dari pemberi kerja dan 2) iuran yang berasal dari peserta/pekerja.

Nah, bagaimana perlakuan terhadap peserta DPLK yang diikutsertakan pemberi kerja?

Mengacu pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 74 ayat 8) Peserta pada DPLK yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja, apabila berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangannya. Namun harus diperhatikan, bahwa disebutkan pada ayat 9) Akumulasi iuran Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya pada DPLK bagi Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dimaksud atau digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja ke depan. Artinya, iuran yang berasal dari pemberi kerja dapat diberikan kepada peserta DPLK atau dijadikan iuran pemberi kerja ke depan. Jadi, kebijakannya tergantung kepada pemberi kerja. Kondisi ini berbeda dengan regulasi yang sebelumnya.  

Lalu bagaimana dengan peserta DPLK yang diikutsertakan pemberi kerja namun berhenti bekerja setelah masa kepesertaan lebih dari 3 (tiga) tahun namun belum mencapai usia pensiun dipercepat? Khusus untuk hal ini, silakan dibaca dan dicermati ketentuan Pasal 74 ayat 1 s.d. 5 sebagai berikut:

1. Apabila Peserta pada DPLK berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda.

2. Peserta yang berhenti bekerja yang berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh Manfaat Pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.

3. Dalam hal Peserta berhak atas Pensiun Ditunda, hak atas Pensiun Ditunda dapat dibayarkan oleh DPLK yang bersangkutan atau dapat dialihkan kepada DPLK lainnya atau DPPK, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

4. Dalam hal Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Pensiun Ditunda, berlaku ketentuan tentang hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia.

5. Dalam hal jumlah akumulasi iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain serta hasil pengembangan dari Peserta yang berhenti bekerja kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.

Intinya, peserta DPLK yang diikutsertakan pemberi kerja harus memperhatikan kondisi masa kepesertaan 1) sebelum 3 tahun atau 2) sesudah 3 tahun namun belum mencapai usia pensiun dipercepat. Begitulah sekilas tentang peserta DPLK yang diikutsertakan pemberi kerja. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline