Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Asosiasi DPLK Gelar Sertifikasi Batch 23, Optimalkan Standar Kompetensi Dana Pensiun

Diperbarui: 25 Januari 2024   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Asosiasi DPLK

Sebagai upaya memastikan standar kompetensi pelaku dana pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 23 di Jakarta (24-26 Januari 2024). Melalui Sertifikasi DPLK, pelaku DPLK diharapkan memiliki standar pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam memberikan penjelasan dan edukasi akan pentingnya DPLK sebagai perencanaan masa pensiun.

Diikuti oleh 25 peserta dari DPLK/Manajer Investasi, Sertifikasi DPLK juga untuk meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan jasa terbaik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk update regulasi terbaru seperti POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan implementasi dana pensiun sesuai UU No. 4/2023 tentang Pengembagan dan penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sertifikasi DPLK meliputi kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapun cakupan materinya terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan kompetensi SDM di DPLK sesuai spirit Asosiasi DPLK ke depannya. 

Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi yang menjadi acuan standar industri DPLK di Indonesia, di samping untuk menjalankan amanat POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 190 UU PPSK menegaskan bahwa "Pengelola Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai". Untuk itu, Asosasi DPLK mengambil peran untuk mengkoordinasikan dan mengoptimalkan kompetensi dan pengalaman yang memadai, dengan dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi, training, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Asosiasi DPLK telah menggelar "Sertifikasi DPLK" yang ditujukan kepada staf dan tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanan dan masyarakat Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #EdukasiDPLK




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline