Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Komite MUDP Optimalkan Modul dan Standar Soal Ujian Manajemen Umum Dana Pensiun

Diperbarui: 22 Desember 2023   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: LSP Dana Pensiun

Program pendidikan dan pelatihan memainkan peran penting dalam meningkatkan standar pengetahuan dan kompetensi profesi di berbagai industri, termasuk industri dana pensiun. Karena itu, upaya menyelaraskan modul dan standar soal ujian menjadi penting dilakukan. Tidak terkecuali untuk modul dan standar soal ujian Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) yang dilakukan LSP Dana Pensiun.

Maka sebagai wujud komitmen penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi di industri dana pensiun, khususnya pada UU No. 4/2023 tentang PPSK, Komite MUDP LSP Dana Pensiun menggelar rapat penyelarasan modul dan standar soal ujian MUDP (22/12)2023) di Jakarta. Dihadiri oleh Arif  Hartanto, Budi Sulistijo, Bambang Sri Mulyadi, Asiwardi Gandhi, Budi Rooseno, Purwaningsih, AT Sitorus, dan Syarifudin Yunus, komite secara bersmaa menyusun penyesuain terhadap kurikulum, modul, dan soal yang digunakan saat pelatihan MUDP bagi praktisi dana pensiun.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan standar pengetahuan dan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia, di samping diharapkan dapat memenuhi aspirasi dan dinamika yang terjadi di dana pensiun. Efektif tahun 2024 ini, skema pelatihan MUDP pun mulai dilakukan penyesuaian menjadi 4 hari dari sebelum 5 hari full, di samping penyesuaian materi ajar. Sepanjang tahun 2023 ini, tingkat kelulusan MUDP berada di 83%. Selain MUDP, LDP Dana Pensiun juga memiliki pelatihan MUDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun).

Untuk diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun atau LSPDP didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam KMK nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan , serta Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor : KEP 4263/LK/2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Industri Dana Pensiun terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, sehingga regulasi pun mengatur pentingnya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi pelaku dana pensiun, di samping profesionalitas SDM Dana Pensiun, sebagaimana diatur dalam POJK no 3 tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan & Kepatutan dan selanjutnya terbit POJK no 3 tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, dan UU No. 4/2023 tentang PPSK. Maka SDM Dana Pensiun di mana pun wajib memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh LSP Dana Pensiun yang telah memperoleh lisensi dari BNSP. Saat ini, LSP Dana Pensiun memiliki 27 asesor tersertifikasi BNSP. Salam #YukSiapkanPensiun #LDPDanaPensiun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline