Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Asosiasi DPLK dan DPLK Indolife Gelar Diskusi PDP Pasca UU PPSK

Diperbarui: 2 November 2023   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Asosiasi DPLK

Sebagai upaya memyamakan persepsi dan mengkonsolidasikan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) pasa UU No. 4/2023 tentang PPSK, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan DPLK Indolife menggelar “Diskusi dan Sharing PDP Pasca UU PPSK” di Jakarta (2/11/2023). Dibuka oleh Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK), acara ini bertujuan untuk berbagi kisah dan ikhtiar dalam melakukan revisi PDP pasca UU PPSK sesuai regulasi yang berlaku.

Bertindak sebagai pemateri Tondy Suradiredja dan Tania (Pengurus DPLK Indolife) yang menyajikan 18 poin penyesuaian PDP yang telah dilakukan dan disetujui OJK. Sekitar 40 anggota Asosiasi DPLK ikut berdiskusi dengan penuh antusia, termasuk Steven Tanner (Pengawas Asosiasi DPLK) dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK). Diskusi dan sharing seperti menjadi penting untuk menyamakan persepsi antarpelaku DPLK.

“Memang PDP ini belum sempurna tapi sudah disetujui regulator. Semoga diskusi ini bisa menjadi inspirasi untuk anggota Asosiasi DPLK lainnya, termasuk proses yang dijalani untuk penyesuaian PDP pasca UU PPSK” ujar Tondy Suradiredja, Pengurus DPLK Indolife dalam pemaparannya.

Menariknya dalam sharing PDP ini, terkait dengan istilah “Pensiun Ditunda” yang mungkin bisa menjadi solusi atas peserta DPLK yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun dipercepat. Asal kepesertaan sudah melebihi 3 tahun dan memenuhi grace period 30 hari, maka manfaat dapat dibayarkan. Di sisi lain, DPLK juga perlu mengakomodir penyesuaian sebagaimana diamanatkan UU PPSK seperti 1) manfaat lain di DPLK, 2) pembayaran manfaat berkala, 3) usia pensiun normal dan dipercepat, 4) pengelolaan investasi tanpa pihak ketiga, 5) pengurus dan dewan pengawas DPLK, dan 6) ketentuan peralihan yang ada di UU PPSK.

Sejalan dengan pemberlakuan UU PPSK, ada baiknya setiap DPLK sudah memulai diskusi internal untuk “mengemas” perubahan PDP-nya, di samping melakukan edukasi atau visitasi ke klien untuk menjelaskan tentang penyesuaian UU PPSK dan PDP yang akan dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan klien tetap terlayani dengan baik dan program DPLK-nya tetap terjaga dengan efektif.

Maka ke depan, Asosiasi DPLK memandang tradisi berdiskusi dan sharing antar pelaku DPLK patut dilakukan secara berkelanjutan. Sebagai cara untuk menyamakan persepsi, memberi update, dan sekaligus silaturahim dalam rangka menjaga kekompakan sesama pelaku DPLK di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Sumber: Asosiasi DPLK




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline