Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Jangan Terkecoh, Inilah Cara Membedakan Asuransi Pensiun dan DPLK

Diperbarui: 18 Agustus 2023   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pribadi

Tiba-tiba, ada pertanyaan terkait dengan asuransi pensiun (lebih dikenal dengan group saving) dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Apakah sama antara asuransi pensiun dengan dana pensiun? Jawabnya sangat jelas, tidak sama. Secara substansi, tujuan program asuransi pensiun adalah untuk proteksi yang pemberian manfaatnya dikaitkan dengan masa pertanggungan berakhir atau pada saat si tertanggung meninggal dunia di masa pertanggungan. Sedangkan DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Maka siapapun yang menjadi peserta DPLK berhak mendapat Manfaat Pensiun, yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur (sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK).

Mungkin sangat penting sebagai edukasi. Bahwa asuransi pensiun (bahkan pesangon) yang dikenal group saving sama sekali berbeda dengan dana pensiun, khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Siapapun atau publik harus tahu, apa tujuan program keuangannya yang ingin dicapai. Bila untuk proteksi ya gunakan asuransi. Tapi bila untuk pembayaran manfaat pensiun maka harus di dana pensiun.

Perbedaan yang paling penting dan prinsip program Dana Pensiun, baik DPLK maupun DPPK, dapat dikompensasikan sebagai bagian dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah bila terjadi pemutusan hubungan kerja baik atas sebab pensiun, meninggal dunia atau PHK. Sementara asuransi pensiun (group saving) tidak termasuk dalam kategori kompensasi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan ditegaskan dalam PP 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. DPLK sebagai bagian dari kompensasi pesangon, sedangkan asuransi pensiun (group saving) tidak termasuk kompensasi pesangon.

Selain tujuan program yang berbeda antara asuransi pensiun (group saving) dengan DPLK, beberapa perbedaaan mendasar yang patut diketahuia antara lain:

1. Dari manfaat: Asuransi pensiun (group ssaving) manfaat-nya dibayarkan bila terjadi risiko dan tidak terkait dengan usia atau masa kerja maka manfaatnya disebut "uang pertanggungan". Sedangkan DPLK manfaat-nya dibayarkan saat masa pensiun tiba yang dikaitakn dengan usia, masa kerja, dan masa mengiur sehingga manfaatnya disebut "manfaat pensiun".

2. Dari istilah pembayaran: Asuransi pensiun (group saving) disebut "jatuh tempo" sehingga dibayarkanlah nilai tunai polis atau uang pertanggungan, sedangkan DPLK hanya dibayarkan saat "usia pensiun" yang ditetapkan tiba, maka dibayarkan seluruh akumulasi dana (iuran yang disetor + hasil pengembangan selama jadi peserta).

3. Dari dokumen: Asuransi pensiun (group pensiun) dokumen perjanjiannya berbentuk "polis", sedangkan DPLK berbentuk "kontrak" atau "perjanjian kerjasama".

4. Dari istilah dana yang yang disetor: Asuransi pensiun (group saving) setoran dana dalam program disebut "premi", sedangkan DPLK disebut "iuran".

5. Dari investasi atau pengembangan dana: Asuransi pensiun (group saving) arahan investasi tidak dipilih peserta dan tidak ada investment specialist, sedangkan DPLK arahan investasi dipilih oleh peserta dan ditempatkan oleh investment specialist.

6. Dari saldo dana: Asuransi pensiun (group saving) saldo dana yang terkumpul pastinya dikurangi biaya provisi atau komisi, sedangan DPLK saldo dana peserta pasti "utuh ditambah hasil pengembangan dana".

7. Dari regulasi: Asuransi pensiun (group saving) regulasi yang mengatur berdasar UU 14/2014 Perasuransian dan UU No. 4/2023 PPSK bidang Asuransi, sedangkan DPLK diatur dalam UU No. 4/2023 tentang PPSK bidang Dana Pensiun beserta POJK yang terkait dengan dana pensiun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline