Sebagai upaya memastikan standar kompetensi yang tinggi dan berkesinambungan berupa pengetahuan, keterampilan, dan keahlian pelaku industri DPLK kepada masyarakat, di samping untuk meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan jasa terbaik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 21 di Jakarta (26-28 Juli 2023).
Diikuti 17 peserta yang berasal dari 5 DPLK/Manajer Investasi, materi Sertifikasi DPLK kali ini sekaligus sosialisasi atas regulasi dana pensiun yang terdapat dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembagan dan penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sertifikasi DPLK meliputi kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapun cakupan materinya terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko.
Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi yang menjadi acuan standar industri DPLK di Indonesia, di samping untuk menjalankan amanat POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 190 UU PPSK menegaskan bahwa "Pengelola Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai". Untuk itu, Asosasi DPLK mengambil peran untuk mengkoordinasikan dan mengoptimalkan kompetensi dan pengalaman yang memadai, dengan dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi, training, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Asosiasi DPLK telah menggelar "Sertifikasi DPLK" yang ditujukan kepada staf dan tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanannya dan masyarakat Indonesia.
Hal ini sekaligus menjadi bagian peran penting Asosiasi DPLK dalam tata laksana industri DPLK dan koordinasi dengan regulator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 186 UU P2SK terkait kewajiban setiap pelaku dana pensiun menjadi anggota asosiasi dana pensiun.
"Sertifikasi DPLK ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang akan atau bekerja di unit bisnis DPLK. Agar mampu memberikan layana terbaik kepada pengguna layanan DPLK, di samping dapat memacu pertumbuhan bisnis DPLK secara berkualitas" ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Sertifikasi DPLK.
Patut diketahui, Sertifikasi DPLK merupakan sertifikasi profesi yang sangat penting di industri DPLK. Sebagai cara untuk mengotimalkan pengetahuan tentang prinsip dan manfaat DPLK sebagai bagian perencanaan masa pensiun bagi setiap pekerja. Karena dengan DPLK, setiap pekerja pada akhirnya akan memiliki manfaat: 1) memiliki pendanaan yang pasti untuk hari tua, 2) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) berhak mendapatkan manfaat pensiun berupa penghasilan yang berkelanjuta di masa pensiun. Untuk diketahui, hingga Mei 2023 lalu, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 125 triliun dengan melayani peserta mencapai 3,5 juta pekerja di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #AsosiasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H