Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI (21/3/2023). Lalu, pertanyaaanya, apa yang berubah dari aturan uang pesangon pada pekerja? Sekalipun belum melihat naskafh finalnya, namun bila mengacu pada naskah Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) ditegaskan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Harusnya, soal uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak mengalami perubahan.
Sesuai aturan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi akibat 1) pekerja pensiun, 2) pekerja meninggal dunia, atau 3) pekerja di-PHK akibat efisiensi perusahaan. Bila hal itu terjadi, sesuai pasal 156 tadi, maka pekerja berhak memperoleh sejumlah: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Karena itu, setiap pekerja harus tahu aturan mainnya dan setiap pemberi kerja harus benar-benar menerapkannya aturan pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tidak kalah penting, pekerja harus tahu 17 alasan terjadinya PHK pekerja sesuai UU tersebut. Mulai dari penggabungan, peleburan, efisiensi, perusahaan merugi, force majeure, perusahaan pailit, pekerja mengajukan PHK akibat perbuatan melanggar, sakit berkepanjangan, cacat, usia pensiun, atau meninggal dunia. Selain harus paham sebagai terjadinya PHK, pekerja pun harus memahami ketentuan besaran uang pesangon dan uang pengharagaan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja yang baru ini.
Sebagai contoh, si A memasuki usia PENSIUN. Dengan masa kerja 20 tahun dan upah terakhirnya Rp. 10 juta. Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021, saat si A di-PHK atas alasan memasuki usia PENSIUN, maka perhitungan uang pesangon (UP), uang penghargaam masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang diperoleh si A ada sebagai berikut:
-- UP = 9 X 1,75 X Rp. 10 juta = 157,5 juta
-- UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta
-- UPH = 1 X Rp. 10 juta = 10 juta
Maka, uang pensiun yang diperoleh si A sebesar Rp. 237,5 juta.
Berbeda bila si A ternyata di-PHK atas alasan EFISIENSI PERUSAHAAN, maka maka perhitungan UP -- UPMK -- UPH yang diperoleh si A adalah sebagai berikut: