Banyak orang belum tahu tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Padahal, program DPLK sangat penting bagi siapapun untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Selain untuk menekan sikap konsumtif, DPLK juga mampu melatih setiap orang untuk "lebih peduli" terhadap kehidupan di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena masa pensiun, sejatinya cepat atau lambat pasti tiba. Hanya tinggal tunggu waktu.
Nah, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah "ketuk palu" pada 15 Desember 2022 lalu. Salah satunya mengatur tentang "Dana Pensiun, Program JHT, dan Program Pensiun". UU PPSK ini sebagai pengganti dari UU 11/1992 tentang Dana Pensiun yang sudah berusia 30 tahun. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih mengenal tentang DPLK.
Pada UU PPSK disebutkan "Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Sementara Dana Pensiun ditegaskan adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, DPLK merupakan lembaga yang menyelenggarakan program pensiun untuk membayarkan manfaat pensiun kepada pesertanya.
Masih berdasarkan UU PPSK, DPLK didirikan oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai: 1) bank umum, 2) bank umum syariah, 3) perusahaan asuransi jiwa, 4) perusahaan asuransi jiwa syariah, 5) manajer investasi, 6) manajer investasi syariah atau 7) lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri, dan atas persetujuan OJK. Artinya, DPLK hanya bisa didirikan oleh 7 lembaga di atas dan mendapat pengesahan dari OJK.
Mengapa DPLK diperlukan?
Karena faktanya hari ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Tidak punya uang yang cukup saat pensiun. Bahkan data menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Akibat tidak tersedianya dana untuk menghidupi masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi. Secara korporasi pun untuk pembayaran kewajiban imbalan pascakerja atau pesangon, faktanya 93% pemberi kerja atau perusahaan di Indonesia tidak membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Hanya 7% pemberi kerja yang patuh terhadap pembayaran imbalan pescakerja atau pesangon sesuai regulasi. Maka DPLK sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan dana peserta di masa pensiun bagi individu dan pembayaran imbalan pascakerja atau pesangon bagi pemberi kerja, sesuai Perppu No. 2/2022 terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), baik atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau PHK.
Jadi, apa itu DPLK?
DPLK merupakan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Spirit DPLK adalah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang.
Apa manfaat atau keuntungan DPLK?
Sebagai program pensiun, DPLK memberikan manfaat atau keuntungan yang terdiri dari:
1. Manfaat untuk karyawan atau pekerja yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3) mempertahankan daya beli dan gaya hidup di masa pensiun, 4) iuran yang disetor dibukukan langsung atas nama pekerja, 5) iuran yang disetor menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21), dan 6) ada hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta DPLK.