Sebagai bagian komitmen untuk memberikan edukasi kepada publik, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar webinar berjudul "Pentingnya Dana Pensiun untuk Pekerja dan Pemberi Kerja" melalui zoom meeting hari ini (23/8/2022).
Dihadiri 110 peserta dari pekerja dan pengusaha, bertindak sebagai narasumber Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun dan Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK.
Dalam pemaparannya, Syarif menyebutkan pentingnya DPLK sebagai program untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera, saat pekerja tidak bekerja lagi. Karena faktanya, pekerja yang punya dana pensiun pun masih minim.
Tidak lebih dari 6% dari 57 juta pekerja formal di Indonesia. Apa pentingnya dana pensiun bagi pemberi kerja pun dijelaskan sebagai upaya pemenuhan pembayaran imbalan pascakerja, seperti pesangon, pensiun atau PHK.
Webinar edukasi DPLK ini bersifat gratis dan berlaku untuk umum. Untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pekerja dan pemberi kerja memiliki dana pensiun.
Karena faktanya, saat ini 9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap untuk pensiun atau berhenti bekerja. Hal itu terjadi karena tidak adanya ketersediaan dana yang cukup untuk masa pensiun.
Lalu kenapa DPLK? Karena DPLK, sejatinya memang program yang dipersiapkan untuk perencanaan pensiun pekerja. Dana pensiun sebagai "kendaraan" paling benar sesuai UU 11/1992 tentang Dana Pensiun. Bukan asuransi pensiun, group saving atau reksadana pensiun.
Melalui DPLK, setiap pekerja berarti mengikuti program yang menjanjikan Manfaat Pensiun sebagai kesinambungan finansial saat pensiun atau hari tua.
Dari sisi pemberi kerja, DPLK pun dapat menjadi sarana untuk pembayaran pasca kerja baik uang pesangon, uang pensiunan, atau PHK para pekerjanya.
Harus diakui, DPLK menjadi kian diperlukan pekerja di hari tua karena biaya hidup yang tinggi dan meningkat dari tahun ke tahun seiring laju inflasi. Apalagi masa pensiun yang Panjang pun membutuhkan biaya yang besar.