Seorang kawan cerita, gara-gara pandemi Covid-19 jadi pengen pensiun dini. Mungkin sudah terlalu lama work from home (WFH). Atau sudah mulai bosan terhadap pekerjaan yang gitu-gitu saja. Terus boleh tidak seorang pekerja meminta pensiun dini?
Akibat pandemi Covid-19, ada temuan 73% pekerja memilih untuk pensiun lebih dini. Itu berarti, 7 dari 10 pekerja ingin pensiun dini dari pekerjaannya. Apa boleh meminta pensiun dini dari pekerjaan? tTerus apa pula dasar perusahaan memberlakukan ketentuan pensiun dini?
Istilah pensiun dini, sejatinya masih rancu. Tidak ada acuan rinci yang mengatur soal pensiun dini pekerja. Banyak peraturan perusahaan (PP) yang tidak mencantumkan dengan jelas ketentuan tentang pensiun dini pekerja. Usia berapa boleh pensiun dini dan apa kondisi yang diperkenankan untuk pensiun dini. Jadi, aturan pensiun dini itu merujuk ke mana dan untuk apa?
Pensiun dini hanya diadopsi dari istilah "pensiun dipercepat" di dana pensiun. Selain ada manfaat Usia Pensiun Normal (UPN), ada pula Usia Pensiun Dipercepat (UPD). Pensiun dipercepat, umumnya diberlakukan pada 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Misalnya, usia pensiun normal yang ditetapkan pada usia 55 tahun, maka usia pensiun dipercepat baru "diperkenankan" pada usia minimal 45 tahun.
Lalu bagaimana penerapan pensiun dini di perusahaan? Harus tegas dinyatakan, pensiun dini bukan soal boleh atau tidak boleh. Pensiun dini pun bukan soal pilihan pekerja apalagi disebut hak pekerja. Bahkan pensiun dini tidak dapat dilakukan perusahaan kepada pekerja secara semena-mena. Penerapan pensiun dini seorang pekerja semestinya harus memenuhi kriteria atau kondisi yang disepakati antara perusahaan dan pekerja serta tercantum dengan jelas di peraturan perusahaan.
Setidaknya ada 3 (tiga) kriteria pensiun dini yang harus diperhatikan, baik oleh pekerja maupun perusahaan, yaitu:
1. Telah tercapainya usia pensiun dipercepat pada seorang pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Atau terpenuhinya masa kerja yang dipersyaratkan oleh perusahaan. Misalnya, ketentuan pensiun dini hanya berlaku bila pekerja sudah mencapai usia di atas 45 tahun (bila usia pensiun normal perusahaan 55 tahun) dan atau memenuhi masa kerja di atas 20 tahun. Ketentuan ini harus tercantum di peraturan perusahaan.
2. Terjadinya kondisi pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan efektif. Ada kondisi mendesak atau darurat pada pekerja. Dalam hal ini, pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini atau perusahaan memiliki bukti otentik pekerja dianggap tidak lagi dapat melakukan pekerjaan secara optimal. Bila kondisi di atas terpenuhi, maka pensiun dini dimungkinkan dapat dilakukan.
3. Keputusan pemberlakukan pensiun dini sepenuhnya terletak pada perusahaan, bukan pekerja. Karena pensiun dini berkonsekuensi terhadap perusahaan untuk membayarkan imbalan pascakerja atau manfaat pensiun kepada pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mengacu pada kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa pensiun dini bukanlah pilihan pekerja atau hak pekerja. Tapi harus dilihat sebagai opsi perusahaan kepada pekerja atas alasan tertentu yang berkaitan pekerjaan. Pekerja sah-sah saja meminta pensiun dini tapi perusahaan yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan. Jadi, usulan pensiun dini pekerja dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan.