Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

LSP Dana Pensiun Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi dan Asesmen Calon Asesor BNSP

Diperbarui: 11 Maret 2022   09:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: LSP Dana Pensiun

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun difasilitasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menggelar  Pelatihan Asesor Kompetensi dan Asesmen Calon Asesor sebagai kompetensi khusus terhadap skema sertifikasi okupasi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus  di bidang Dana  Pensiun. Dibuka oleh Suheri, Ketua Umum ADPI dan diikuti 20 peserta calon asesor dari DPPK dan DPLK. Pelatihan Asesor Kompetensi ini berlangsung selama 5 hari (11-12 Maret dan 18-20 Maret 2022) di Wisma BNI 46 Jakarta.

"Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi pelaku industri dana pensiun, baik di DPPK maupun di DPLK. Agar standar kompetensi industri dana pensiun bisa terpenuhi. Bahkan bila sudah jadi asesor pun perlu ada assessment setahun sekali" ujar Suheri dalam sambutan pembukanya.  

Dalam keynote speech-nya, Muhammad Zubair, Anggota Komisioner BNSP menyebutkan pentingnya industri dana pensiun punya asesor sendiri dan nantinya ikut memperkuat BNSP untuk meningkatkan standar kompetensi sumber daya manusia di industri dana pensiun. Harapannya nanti bila sudah kompeten, nanti minimal setahu harus 2 kali menguji. Karena itu, pelatihan Asesor Kompetensi bidang dana pensiun ini ditargetkan peserta mampu 1) merencanakan aktivitas asesmen, 2) memberikanan kontribusi validasi asesmen, dan 3) melaksanakan asesmen sebagai standar kompetensi khusus bidang dana pensiun. Sesuai dengan standar kompetensi khusus dana pensiun yang telah  diregistrasi  pada Kemenaker RI. Hal ini dilakukan untuk menjawab dan kebutuhan publik akan peningkatan kualitas SDM, di samping Sesuai dengan rekomendasi regulator.

Maka ke depan, industri dana pensiun diharapkan memiliki SDM yang kompeten dan profesional sesuai dengan unit kompetensi yang dimilikinya yang dibuktikan dengan  kepemilikan   sertifikat kompetensi dari  lembaga sertifikasi profesi yang kredibel. Karena di era digital dan revolusi industri, maka kompetensi yang memadai itulah yang menjadi kunci pengelolaan optimal dan manajemen risiko di industri dana pensiun. 

Sumber: LSP Dana Pensiun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline