Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

3 Alasan, Kenapa Pekerja Butuh Dana Pensiun?

Diperbarui: 5 Februari 2022   00:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pribadi

Survei menunjukkan, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang terus berlanjut seperti sekarang. Tidak siap, karena tidak tersedianya dana yang cukup untuk membiayai hidup di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena itu, persiapan masa pensiun menjadi hal penting untuk pekerja di Indonesia.

Di sisi lain, cepat atau lambat, setiap pekerja pasti akan pensiun. Karena tidak ada pekerja di mana pun yang akan terus-menerus bekerja. Pada akhirnya, akan pensiun jua. Tapi sayang, hanya sedikit pekerja yang mau dan berani mempersiapkan masa pensiun. Tidak banyak pekerja yang sudah memiliki program pensiun. Agar tetap sejahtera di masa pensiun.  

Berdasarkan realitas itulah, mau tidak mau, setiap pekerja patut mempertimbangkan untuk memiliki program pensiun. Agar ada kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Atau mampu memenuhi biaya hidupnya di hari tua. Saat tidak berpenghasilan lagi. Sementara program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang di-klaim dapat memenuhi kebutuhan hari tua. Ternyata hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup yang bersifat dasar. Hanya mampu "menutupi" 30% dari 70%-80% dari tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang dibutuhkan pensiunan. 

Atas dasar itu, untuk memenuhi TPP yang diperlukan saat pensiun dan tetap dapat mempertahankan gaya hidup seperti saat bekerja, seorang pekerja membutuhkan program pensiun sukarela seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).  Karena DPLK merupakan program dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial saat pensiun, saat tidak bekerja lagi. Secara individual, tiap pekerja dapat mulai mendanakan masa pensiunnya melalui DPLK. Secara korporasi, perusahaan atau pemberi kerja pun dapat menjadikan DPLK sebagai sarana untuk pembayaran kewajiban imbalan pascakerja atau uang pesangon sebagaimana ditentukan peraturan yang berlaku, seperti UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kenapa urusan pensiun pekerja harus DPLK?

Karena DPLK adalah "kendaraan" yang paling pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pensiun. Di samping untuk mempertahankan gaya hidup. Setidaknya, ada 3 alasan kenapa pekerja membutuhkan DPLK?

1. Adanya dana yang pasti tersedia di saat pensiun. Iuran DPLK yang disetor selama masih bekerja akan menjadi tabungan pensiun yang siginifikan hasilnya di hari tua.

2. Ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta DPLK. Apalagi dalam jangka waktu yang panjang, sejak bekerja hingga masa pensiun.

3. Ada benefit pajak saat pembayaran manfaat pensiun melalui DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU Dana Pensiun.

Ketiga alasan itulah yang menjadi manfaat utama dari program pensiun DPLK. Tidak ada produk yang paling cocok untuk pekerja untuk meraih kesejahteraan di hari tua, selain DPLK. Saat seorang pekerja mencapai usia pensiun dan harus berhenti bekerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline