Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Bagaimana Menentukan Usia Pensiun Pekerja?

Diperbarui: 30 Agustus 2021   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pribadi

Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, akhirnya memberi tekanan psikologis pekerja di Indonesia. Setahun lebih terjadi pasang surut dalam bekerja. Mulai dari work from home, sehari masuk kerja sehari di rumah. Atau terkena kuota 50% yang bisa masuk kerja. Apalagi saat pemberlakuan PPKM. Akhirnya, tekanan psikologis yang luar biasa menghantui banyak pekerja. 

Lalu, sebuah hasil studi menyebutkan, pandemi Covid-19 turut memengaruhi pilihan pekerja untuk pensiun lebih dini. Temuannya, 73 persen ingin pensiun lebih cepat dan hanya 27 persen yang berpikir akan pensiun pada usia yang sama atau pada waktu yang sudah ditentukan.

Pertanyaannya, siapa yang menentukan usia pensiun pekerja?

Dalam praktiknya pun banyak perusahaan bingung menentukan usia pensiun pekejanya. Urusan usia pensiun pekerja masih terjadi multitafsir. Hingga jadi sebab terganggunya relasi pekerja dan perusahaan. Dan patut dipahami, usia pensiun bukanlah kewenangan pekerja. Tapi menjadi otoritas perusahaan, ada di pihak pemberi kerja.

Soal usia pensiun pekerja. Dalam banyak peraturan atau literatur pun masih ada kerancuan. Ada yang menyebut istilah "batas usia pensiun", istilah yang tidaklah benar. Seharusnya batas usia bekerja atau penentuan usia pensiun. Bila "pensiun" menurut KKBI didefinisikan tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Maka kata kuncinya adalah 1) tidak bekerja lagi dan 2) masa tugasnya sudah selesai. 

Jadi, masa tugas selesai itu ditentukan oleh pemberi kerja bukan pekerja. Sayangnya di UU No. 20/2021 tentang Cipta Kerja, usia pensiun tidak dicantumkan. Begitu pula di PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Waktu kerja, waktu istirahat diatur namun waktu pensiun tidak diatur.

Suatu kali ada pertanyaan, bagaimana acuan usia pensiun pekerja? Adakah dasar hukum yang menjelaskan tentang usia pensiun seorang pekerja? Patut diketahui, usia pensiun, sejatinya cepat atau lambat pasti datang. Karena memang tidak ada seseorang yang bekerja terus-menerus. Pada usia tertentu pasti akan pensiun. Maka ketentuan usia pensiun harus diatur dengan jelas. Tidak jadi multitafsir.

Harus diakui, usia pensiun pekerja khususnya di kalangan swasta masih ada kegamangan. Batas masa bekerja sebenarnya sampai usia berapa?  Apalagi sejak UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja. Sejak UU Jamsostek diubah menjadi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Belum lagi soal kerancuan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun. Banyak yang tidak paham. Bahwa pensiun adalah bagian dari PHK. Hanya PHK ada banyak alasan, bisa karena pensiun, meninggal dunia, sakit atau cacat, dan atau sebab lainnya yang dialami pemberi kerja.

Ketentuan usia pensiun memang tidak diatur jelas pada banyak undang-undang atau peraturan. Karena disesuaikan dengan jenis profesi atau bidang pekerjaan. Maka ketentuan usia pensiun harus dicermati dengan seksama. Untuk menentukan usia pensiun pekerja. Sampai kapan bekerja?

Bila ditilik, setidaknya ada 4 acuan yang bisa jadi perhatian soal usia pensiun pekerja:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline