Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

TPA: Layanan Administrasi Dana Pensiun, Apa dan Bagaimana?

Diperbarui: 2 Februari 2021   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.normandin-beaudry.ca

Potensi pasar dana pensiun di Indonesia masih sangat besar. Karena dari 133 juta pekerja, tidak lebih dari 6% yang sudah memiliki dana pensiun. Bahkan aset dana pensiun terus bertumbuh. Hingga Desember 2021, diperkirakan aset dana pensiun baik DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) mencapai Rp. 380 triliun. Angka tersebut pun akan terus bertambah, baik dari sisi aset maupun jumlah peserta dana pensiun.

Adalah konsekuensi di tengah era digital, dana pensiun di mana pun harus meningkatkan kinerja bisnis dan pelayanan kepesertaan. Maka menjadi penting saat ini mempersoalkan layanan "administrasi dana pensiun". Agar urusan administrasi kepesertaan lebih akurat dan pada akhirnya mampu memenuhi kewajiban saat manfaat pensiun dibayarkan. 

Layanan administrasi dana pensiun ini bisa disebut dengan "Third Party Administration (TPA) Pension" sebagai upaya mitra pelaku dana pensiun dalam hal administrasi kepesertaan. TPA pun dapat menjadi mitra dalam mengoptimalkan tata kelola dana pensiun. Sehingga dana pensiun menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu mengoptimalkan "future value" dari program dana pensiun itu sendiri.

TPA Pension, sejatinya adalah program yang dirancang untuk mengakomodir kebutuhan pelaku dana pensiun dalam meng-administrasikan layanan yang lebih professional kepada peserta dana pensiun. Karena itu sudah saatnya, pelaku dana pensiun baik DPPK maupun DPLK mulai melirik pengelolaan administrasi kepesertaan dana pensiun melalui pihak ketiga. Sehingga layanan administasi menjadi lebih jelas, akurat dan tepat waktu dalam pelayanan. Di sisi lain, TPA pun dapat membantu adinistrasi kepesertaan dana pensiun secara lebih efektif dan pendiri/pengusaha dapat lebih fokus pada "core business"-nya.

Apalagi di tengah kewajiban pelaku dana pensiun sesuai dengan POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Termasuk untuk menjaga tingkat Kesehatan dana pensiun sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 22/SEOJK.05/2020 tentang Pensilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun. 

Maka suka tidak suka, pelaku dana pensiun pasti dihadapkan kewajiban administrasi sebagai syarat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sekaligus untuk mengurangi risiko ketidak-mampuan dalam mengelola aset peserta yang ada pada pelaku dana pensiun. 

 TPA Pension di masa kini memang patt dilirik. Agar fokus pelaku dana pensiun bertumpu pada upaya mengoptimalkan tata kelola secara lebih profesional. Di samping fokus untuk menambah jumlah peserta dan meningkatkan kualitas pelayanan. Apalagi di tengah kapasitas pengurus dana pensiun yang mungkin bisa berganti di tengah jalan, maka TPA Pension tentu bisa jadi alternatif yang dipilih. Pengelolaan administrasi dana pensiun melalui pihak ketiga atau TPA Pension, setidaknya ada 4 (empat) keuntungan, antara lain:

1. Dapat memastikan tata kelola dana pensiun dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

2. Dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan program dana pensiun yang bisa memberi nilai tambah kepada peserta.

3. Dapat mengelola program dana pensiun secara lebih profesional karena administrasi-nya dikelola pihak ketiga atau TPA, khususnya dalam aspek monitoring dan kinerja investasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline