Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Jalur Zonasi Kok Syaratnya Usia? Bantahan untuk PPDB DKI Jakarta

Diperbarui: 24 Juni 2020   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Liputan6.com

Apa sih yang diributkan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta?

Itu hanya soal "jalur zonasi tapi ditambah syarat usia". Tentu subjektif saya, menyatakan itu bertentangan dengan akal sehat. Aturan kok ada syarat bersyarat. Bila aturannya "sistem zonasi" ya syaratnya hanya "jarak" saja. Jarak dari rumah anak ke sekolah atau jarak berdasar tempat tinggal. Bila mau ditambah ada syarat usia, maka bikin syarat "usia". Jangan dicampur-aduk.

Maka masalah muncul. Karena siswa yang berusia tua diprioritaskan daripada siswa yang usia muda. Itu artinya, siswa yang lebih muda dan berprestasi sekalipun "terpaksa kalah" dari siswa yang lebih tua usianya. Sekalipun jarak rumahnya dekat dari sekolah. 

Pertanyaaanya, bila siswa lebih tua diakibatkan pernah tidak naik kelas lalu dianggap lebih prioritas dari siswa yang lebih muda tapi berprestasi? Apakah kebijakan usia itu baik? Agak susah menjawabnya. Tapi di situlah, pangkal masalahnya.

 Satu hal yang harus diingat. Bila aturannya jalur zonasi ya syaratnya soal "jarak rumah ke sekolah". Hanya jarak, jangan nanti ditanya lagi naik apa? Maka bila aturannya ada jalur usia maka syaratnya usia lebih tua diprioritaskan. Jadi, kebijakan PPDB DKI Jakarta harusnya ajeg, konstan. Bukan bikin syarat baru di dalam persyaratan. Itu tidak ajeg.

 Patut dicatat, kebijakan PPDB DKI Jakarta tahun 2020 untuk SMP dan SMA komposisinya adalah; 1) Jalur zonasi: 40%, 2) Jalur afirmasi: 25%, 3) Jalur prestasi: 30%, dan 4) Jalur perpindahan orang tua atau guru: 5%. Tidak ada jalur usia. Lalu, mengapa syarat usia dimasukkan ke jalur zonasi?

Sementara jalur zonasi PPDB DKI Jakarta yang 40% saja. Kuota itu sudah lebih rendah daripada kuota jalur zonasi sebesar 50% yang diamanatkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019. Pertanyaannya, kenapa kuota jalur zonasi dibuat lebihh rendah daripada ketentuan nasional?

Maka patut dibantah, kebijakan PPDB DKI Jakarta tahun 2020 ini. Ada 3 bantahan yang patut dikemukakan terkait PPDB DKI Jakarta, yaitu:

1. Jalur zonasi syaratnya adalah “jarak” dari rumah ke sekolah atau tempat tinggal siswa. Berarti semakin dekat jarak ke sekolah harusnya semakin diprioritaskan. Tidak ada syarat yang lain. Maka syarat usia harus dicabut atau bikin syarat usia dengan kuota tertentu.

2. Lagi pula, apa pentingnya syarat usia menjadi kriteria? Siswa yang lebih tua lebih diutamakan dari siswa yang muda, apakah itu adil? Justru seharusnya, jalur prestasi yang menjadi acuan penting dalam penerimaan siswa baru. Anak sekolah ukurannya prestasi bukan usia. Untuk apa ada ulangan dan rapor bila akhirnya yang jadi acuan usia. Norma acuannya adalah nilai akademik, bukan usia. Apalagi anak-anak akselarasi, kasihan sekali bila begitu. Anak pintar tapi tergusur haknya untuk sekolah akibat umur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline